Said Dapat Dukungan Kadis DPMPTSP Atas Tindakan Menutup Alfamart Yang Tak Kantongi Izin

Di Baca : 6727 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai Hendri Sandra mensupport atas tindakan-tindakan Kabidnya Said Effendi akan menutup Alfamart yang tak memiliki izin di Kota Dumai, pasalnya Alfamart di duga tak memberi kontribusi kepada Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikan Hendri Sandra saat dikonfirmasi awak media mengatakan. " Saya sangat mensupport atas apa yang di sampaikan Kabid Perizinan saya kepada rekan-rekan media, sebelum Said berstetmen di media tentang wacana akan menutup Alfamart yang tak mengantongi izin tersebut, Said sudah melakukan koordinasi dengan saya atas wacana tersebut" ucap Kadis DPMPTSP Dumai Hendri Sandra, Rabu (12/07) via seluler Kemarin. " Dan Said juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan terkait izin Usaha Toko Mederen, ternyata ada beberapa Alfamart di Dumai tak mengantongi izin baik dari DISPERINDAG maupun DPMPTSP" ungkap Hendri Sandra lagi. Hendri Sandra menjelaskan lagi, bahwa DPMPTSP Dumai dalam setiap tahunnya melakukan evaluasi terhadap usaha-usaha di Kota Dumai yang berkaitan dengan perizinan dari pihaknya. " Memang menjadi agenda tahunan kita untuk mengevaluasi usah-usaha yang berdiri di Kota Dumai ini tentang perizinannya yang berkaitan dengan DPMPTSP, mana perizinan yang sudah mati namun tidak diperpanjang, kemudian mana usaha-usaha yang baru yang belum mengurus izin kepada kita, apa yang di sampaikan Said memang benar, sebab itu memang tugas dirinya selaku Kabid Perizinan dan Non Perizinan" jelas Hendri Sandra. Sebelumnya Said Effendi selaku Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP telah memberi stetmen kepada awak media diruangan kantornya atas wacana akan menutup Alfamart yang tidak mengantongi izin dari DPMPTSP Dumai, Senin 11/07/2017. " Kita sudah melayangkan surat teguran pertama, pihak Alfamart yang di maksud tidak dapat menunjukkan izin-izinnya, dan kita akan melayangkan surat teguran yang ke dua kalinya kepada pengelola Alfamart, ketika yang kedua ini mereka juga tak bisa menunjukkan izin-izinnya, maka kita melayangkan surat teguran ke tiga langsung akan dilakukan penindakan" ungkap Said kepada awak media. Menurut Said Effendi, pihak DPMPTSP akan mengumpulkan instansi terkait untuk melakukan penindakan, instansi tersebut, Siap ndag, Satpol PP, Dispenda, DPMPTSP, kami akan lakukan sidak dengan turun langsung ke lapangan,” tegasnya. Ditambahkannya, " Hal ini akan kita lakukan, karena tidak adanya kontribusi pemasukan PAD kepada Pemko Dumai, sehingga pengelola Alfamart hanya menguntungkan pihak mereka saja, sebab Alfamart di Dumai ini sudah menjamur, untuk itu perlu kita tertibkan." tegas Said Effendi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bahwa saat ini beberapa Alfamart hanya mengantongi Surat izin Usaha Perdagangan (SIU), namun mereka tak mengantongi Izin Usaha Toko Moderen (IUTM), dan Izin Gangguan (HO).*** (Dd/chi)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar