Asisten III Inhil Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017

Di Baca : 6929 Kali
Tembilahan (KabarHeadline.com) - Bertempat dilantai 5 kantor bupati Inhil, Senin (31/7/17) Bupati Inhil yang di wakili asisten lll bidang administrasi dan umum Dra Hj Djamilah MM membuka secara resmi sosialisasi peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018. Pada kesempatan tersebut, turut dihadiri ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam beserta para anggota, Plt Kepala Badan (Kaban) BPKAD Fadillah Spi MT, nara sumber dari direktorat jenderal bina keuangan daerah kementerian dalam negeri Republik Indonesia Jimmy Revido SH MH, Kabid Penerimaan  dan pengeluaran Kas BPKAD, para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil, para camat dan tamu undangan. Fadillah dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Inhil yang merupakan realisasi dari program kegiatan pada dokumen pelaksana anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2017. "Pedoman penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan pembahasan dan penetapan APBD untuk setiap tahun anggaran nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran tahun 2018, maka perlu dilaksanakan sosialisasi agar APBD yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku"ujar Fadillah. Tujuan dari sosialisasi Permendagri nomor 33 tahun 2017  dilingkungan Pemkab Inhil, dilanjutkan Fadillah untuk menciptakan persepsi yang sama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan pembahasan dan penetapan APBD tahun anggaran 2018. Sambutan bupati yang dibacakan Asisten lll, pemerintah telah mengeluarkan pemendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018. Dengan telah di tetapkannya peraturan menteri dalam negeri tersebut, Pemkab Inhil merasa sangat perlu mengadakan sosialisasi melalui BPKAD. "Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyerasikan atau sinergitas antara kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten Kota. Sementara tujuan yang ingin dicapai yaitu terwujudnya persepsi yang sama atas Permendagri nomor 33 tahun 2017 tersebut"imbuhnya. Sosialisasi ini, dikatakan Djamilah, sangat penting karena akan membuka wawasan dan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang benar, sehingga setelah mengikuti sosialisasi ini peserta diharapkan sudah memahami dan bisa melaksanakan kebijakan dari pemendagri nomor 33 tahun 2017. "Saya atas nama pemerintah daerah menyambut baik kegiatan sosialisasi yang di diadakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Inhil ini. Saya berpesan kepada peserta, agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya"harapnya.*** (rdk/dtr)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar