Ini Penjelasan Pemko Dumai, Terkait Ratusan Miliar Dana Provinsi Tak Dimuat Dalam APBD

Di Baca : 6364 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Pemerintah Kota Dumai, melalui Kepala Bidang (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Riski Kurniawan membenarkan tidak dimuatnya ratusan miliar kuncuran dana dari Pemerintah Provinsi Riau dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2017. Dijelaskan kabag humas pada saat konferensi pers pada hari selasa tanggal (29/08) "Hal itu katanya Perda APBD Kota Dumai ditetapkan pada 13 Februari 2017. Setelah itu ditetapkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 6 tentang penjabaran isi APBD 2017 tertanggal 14 Februari."jelasnya Tambahnya, Namun Peraturan Gubernur Riau baru ditetapkan pada 28 Februari 2017. Oleh karena penetapan Pergub terkait APBD Riau 2017 datang setelah penetapan Perda dan Perwako terkait APBD Dumai makanya pemerintah tidak membukukan alokasi dari provinsi dalam Perda APBD. "Kita khawatir ada perubahan dalam alokasi yang dikuncurkan oleh provinsi riau. Oleh sebab itu pemko Dumai membuat perubahan perwako nomor 6 tahun 2017 tentang penjabaran draf APBD." Tambahnya Humas yang di dampingi bidang keuangan. Perubahan Perwako nomor 6 tersebut lanjut Bidang Keuangan, maka ditetapkanlah Perwako nomor 25 tentang perubahan yang menjabarkan soal APBD 2017.tutupnya *** (rdk/grc)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar