Penggalian Tanah Timbun di Jalan Raya Bukit Timah Kebal Hukum

Di Baca : 7128 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Hebatnya salah satu pengusahaan yang bernama SW usaha yang dimilikinya tidak tersentuh hukum, dimana dugaan usahan tersebut tidak memiliki izin.Kamis (31/08). Dimana usaha yang dimiliki SW dijalan raya bukit timah kelurahan mekar sari kecamatan dumai selatan dugaan nya tidak memiliki izin dan tdak dapat restu dari pihak rukun tetangga (RT) 06. " Pihak pengusaha pengalian tanah tersebut sudah pernah diperiksa atau dipanggil oleh pemerintah daerah melalui lurah mekar sari untuk bisa menunjukan izin tersebut.namun hal tersebut pihak perusahaan tidak bisa menunjukan izin yang dimiliki kepada pihak pemerintah kota dumai melalui lurah mekar sari dan dinas lingkungan hidup." kata RT 06 Ujang Tambahnya, Seharus nya pengusaha penggalian Tanah timbun tersebut bisa mengindahkan teguran yang sudah dilayangkan oleh pihak pemerintah kota dumai. " Ingat bung, Pemerintah kota dumai bukan untuk menghalang usaha Milik SW.Namun pemerintah kota dumai dan negara kita ini punya aturan yang berlaku.kalau lah SW memiliki izin mohon tunjukan kepada pihak pemerintah.jangan anda tidak memiliki izin anda bisa jalan seenak nya saja."bebernya. "Dan saya berharap kepada pemerintah kota dumai agar bisa memanggil pihak pengusaha tersebut,dan bila perlu berikan sanksi kepada pihak pengusaha tersebut,agar pengusaha tersebut bisa menghargai aturan yang ada dikota dumai."Tutupnya *** (rdk/Dedi)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar