Banyak Pertanyaan, DPR Sepakat Menunda Rapat dengan KPK

Di Baca : 6729 Kali
Jakarta (KabarHeadline.com) - Komisi III DPR sepakat menunda jalannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Selasa (12/9), pukul 10.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan Tatib DPR yang menyatakan sidang hanya bisa dilaksanakan hingga pukul 22.30 WIB. Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, penundaan RDP dilakukan lantaran banyak hal yang perlu ditanyakan kepada KPK, khususnya dalam pelaksanaan tupoksi KPK. "Menurut saya banyak hal yang kita tuntaskan. Kalau bisa besok kita mulai pukul 10.00 WIB. Jadi rapat saya skors," ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9) malam. Menanggapi hal itu, seluruh pimpinan KPK yang hadir dalam RDP menyatakan sepakat. Mereka sama sekali tidak mengajukan tawaran atas penundaan RDP tersebut. Sebelum penundaan terjadi, sejumlah hal sempat dibahas dalam, di antaranya terkait dengan pengelolaan barang sitaan dan rampasan, penyelidik dan penyidik KPK, hingga fungsi penuntutan KPK. Dalam konteks barang sitaan dan rampasan, Komisi Hukum menyatakan, KPK terindikasi telah melanggar ketentuan pengelolaan barang tersebut. Mereka melihat banyak barang terkait korupsi yang tidak terdata dan tersimpan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membantah semua tudingan Komisi III DPR terhadap KPK. Ia menyebut, KPK memiliki unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) untuk mengurus seluruh barang sitaan dan rampasan. Tak hanya itu, tidak dipegangnya seluruh aset korupsi dari KPK oleh Rupbasan Kemkumham terjadi karena keterbatasan yang dialami Rupbasan. Ia berkata, Rupbasan mengaku kewalahan jika harus mengurus seluruh aset yang dititipkan KPK. "Meski unit itu masih baru, kami sudah membantu perbaikan Rupbasan (Kemkumham)," ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta. Terkait dengan penyelidikan dan penyidik KPK, Komisi III DPR mempertanyakan soal adanya dugaan rangkap jabatan di salah satu Deputi di KPK. Menjawab hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan tidak ada pegawai di bawah Deputi Penindakan yang rangkap jabatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU KPK yang menyatakan KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap tipikor. "Jadi dalam hal ini tidak ada rangkap. Yang tidak boleh di KPK yaitu seorang penyelidik melakukan penyidikan. Ini karena terpisah," ujar Basaria. Sementara itu, dalam konteks penuntutan, Komisi III berpandangan bahwa kewenangan tersebut harus dipisahkan dari KPK dan diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Pasalnya, kewenangan dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Dalam kesempatan itu pula, Laode sempat memberi klarifikasi soal tudingan KPK meminjam uang Rp5 miliar dari mantan tepidana korupsi Probosutedjo untuk menjebak pegawai MA dalam operasi tangkap tangan. Ia menegaskan, KPK tidak pernah meminjam uang milik Probosutedjo. Hal itu dapat dibuktikan dalam amar putusan MA yang menyebut Rp5 miliar dirampas untuk negara. "Saya harus bertanya pada komisioner jilid I dan alhamdulillah saya mendapat jawaban," ujarnya.*** Sumber : CNN Indonesia.com


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar