Hermanto : Pengusaha Bahan Pokok di Dumai Harus Wajib Lapor

Di Baca : 8084 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Dinas Perdagangan Kota Dumai meminta seluruh pelaku usaha distribusi Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) di wilayah Kota Dumai untuk melakukan Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Bahan Kebutuhan Pokok pada Sistem Informasi Pelayanan Terpadu pada Kementerian Perdagangan. Pendaftaran ini untuk menindak lanjuti arahan dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2017, pada peraturan menteri ini diwajib untuk seluruh pelaku usaha Distribusi Bapok memiliki TDPUD. “Diperaturan menteri juga mewajibkan agar pelaku usaha distrbusi bahan kebutuhan pokok (Balok) tanggal 15 setiap bulannya pada sistim informasi terpadu kementerian keuangan untuk melapor paling lambat tanggal 25 setiap bulannya. Hal ini dilaksanakan agar stock kebutuhan dan realisasi Bapok dapat di ketahui dan adanya fungsi kontrol oleh pemerintah terhadap distribusi bapok khususnya di Kota Dumai sehuingga dapat mengatasi kelangkaan dan kestabilan harga barang di pasaran,” kata Kabid Perdagangan Kota Dumai Hermanto, S.Sos M.Si. Rabu (06/09) Jenis barang kebutuhan pokok yang wajib melakukan pendaftaran tersebut adalah jenis Bapok hasil pertanian yang meliputi beras, gula, minyak dan bahan kebutuhan pokok lainnya. “Beberapa waktu yg lalu Dinas Perdagangan Kota Dumai sudah melaksanakan sosialisasi langsung ke pelaku usaha distribusi Bapok yang ada di Kota Dumai dengan menyurati setiap pelaku usaha agar mereka mengerti dengan tata cara dan pendaftaran pelaku usaha distributir bahan kebutuhan pokok,” terang Hermanto. Untuk itu kedepannya diharapkan agar seluruh pelaku usaha tersebut segera melakukan pendaftaran supaya terhindar dari sanksi Oleh Pemerintah dan tentu agar kestabilan harga barang khususnya Bapok dapat terjaga dengan baik yang dampaknya kita harapkan dapat membantu masyarakat dengan harga yang terjangkau.*** (rls/hms)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar