Arief Budiman : Kontak Suara Transparan Berbahan Plastik

Di Baca : 6603 Kali
Jakarta (kabarHeadline.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan bahwa kontak suara transparan kemungkinan akan menggunakan bahan plastik. Meskipun belum diputuskan secara final, kata Arief, namun bahan dari plastik ini sudah diuji coba. "Sudah pernah uji coba, tapi belum kami putuskan secara final desain yang mana. Pilihan kita cenderung ke bahan plastik," ujar Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Pihaknya juga, kata Arief belum menentukan persentasi tingkat kecerahan dari kontak transparan yang berbahan plastik tersebut. Namun, jika bahannya plastik, maka semua sisi kotak tersebut transparan. "Kalau (bahan) plastik kan semua transparan seperti keranjang pakaian tapi sesuai desain kotak suara. Nanti, desainnya segera (kita putuskan)," ungkap dia. Arief juga mengatakan, KPU akan memberikan kesempatan KPU daerah untuk memproduksi kontak suara transparan. Pengadaan kontak suara tersebut, tutur dia, harus sesuai dengan spesifikasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. "Supaya setelah dipakai pada saat Pilkada Serental 2018, kontak suara itu bisa dipakai lagi untuk Pileg dan Pilpres 2019," terang dia. Pengadaan kotak suara transparan oleh daerah, lanjut Arief tetap memperhatikan ketersediaan anggaran. Jika anggarannya cukup, maka daerah bisa memproduksinya. Namun, jika anggarannya tidak cukup, maka tetap menggunakan desain lama, yaitu karton. "(UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) amanatkan kotak suara transparan, maka harus sesuaikan dengan anggaran. Kalau anggaran mereka masih cukup, silakan. Tapi kalau tidak cukup, ya tetep pakai desain lama, yang karton," pungkas dia. Sebelumnya, Arief menuturkan bahwa pengadaan kotak suara transparan diperkirakan mulai dilakukan pada akhir tahun 2017. Pengadaan kotak tersebut bisa dilakukan oleh KPU di daerah dengan sumber dana dari alokasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada Serentak 2018. Pengadaan kotak suara tersebut dilakukan untuk daerah yang kekurangan kotak suara di Pilkada 2018. Meskipun daerah boleh memproduksi kontak suara transparan tersebut, namun desain resminya akan ditentukan oleh KPU pusat. "Jadi, kita minta daerah menyusun alokasi biaya untuk kotak suara transparan ini dalam NPHD yang sudah disepakati oleh pemda dengan KPU daerah sebagai biaya Pilkada Serentak 2018," terang Arief.*** Sumber : BeritaSatu.com


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar