Syamsuir : Tidak bias di Akomodir, Karna Perwako Tunjangan Transportasi DPRD Pekanbaru Belum Jelas

Di Baca : 6352 Kali
Pekanbaru (KabarHeadline.com) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang tunjangan transportasi yang diperuntukkan bagi DPRD Pekanbaru masih belum jelas. Harus ada Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur pemberian tunjangan tersebut. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Pekanbaru Syamsuir mengatakan tunjangan transportasi wakil rakyat tidak dapat diakomodir tanpa Perwako. Sementara saat ini Perwako yang dimaksud belum masuk ke Bagian Hukum. "Tidak bisa. Tidak bisa diakomodir tanpa Perwako. Sekali pun diakomodir APBD Perubahan,” kata Syamsuir di Pekanbaru, Rabu (20/9/2017). Menurut Syamsuir, Perwako tersebut merupakan Perwako inisiatif yang diajukan Sekretaris Dewan. Hingga saat ini bagian hukum Pekanbaru belum menerima draft Perwako terkait tunjangan tersebut. “Sampai sekarang belum ada di bagian hukum tentang tunjangan (DPRD),” katanya. Sambung Syamsuir, mengatakan pembuatan Perwako tunjangan DPRD merupakan tugas Sekretaris Dewan (Sekwan) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru. “Perda itu inisiatif dari DPRD yang seharusnya ditindak lanjuti Sekwan Sebagai inisiator bersama keuangan,” jelasnya.*** (rdk/hrc)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar