Dinsatpol PP Kota Dumai Lakukan Penurunan Bendera Setengah Tiang di SPBU Sudirman dan Hotel Wisata

Di Baca : 6183 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Berdasarkan surat Kemensetneg Nomor : B.908/M.Sesneg/Set/TU.00.04/09/2017, Tanggal 25/09/2017, Tentang perihal : Penyelenggaraan upacara HKP Tahun 2017. Instruksi tersebut yang tertera adalah Memasang bendera Merah Putih setengah tiang pada hari Sabtu, tgl 30 September 2017, Memasang bendera merah putih satu setengah tiang dan selama 2 hari dari tgl. 1 s/d 2 Oktober 2017 wajib melakukan Pemasangan di kantor pemerintah dan swasta, lembaga - lembaga, pendidikan dan rumah- rumah penduduk. Sesuai hal itu, Pemerintah kota (Pemko) dumai melalui Dinas Satuan Pamong Praja Kota Dumai melakukan Patroli dan sidak terhadap Rumah-Rumah, Pengusaha hotel dan setiap instansi yang ada dikota dumai. Dari Pantauan, Dinas Satuan Pamong Praja Kota dumai telah mendapatkan salah seorang pengusaha Hotel Wisata yang berada dijalan Merdeka Lama dan Hotel Cititel berada dijalan Jendral Sudirman yang telah melakukan penengakan bendera secara penuh. dengan hal ini dinas satuan pamong praja melakukan teguran terhadap hotel Wisata tersebut. " Iya kita lakukan sesuai surat edaran yang disampaikan ke kita agar masyarakat dan pengusaha yang ada dikota dumai agar dapat mengindahkan surat edaran tersebut.dan dalam hal ini kita hanya memberikan pembinaan dan teguran saja terhadap pengusaha hotel Wisata tersebut." ujar nya. Tak hanya di lokasi ini, Dinas Satuan Pamong Praja Dumai juga melakukan sidak terhadap SPBU Jalan Jendral Sudirman yang telah melakukan Penegakan Benderah merah putih secara penuh. dalam hal ini dinas tersebut melakukan teguran terhadap SPBU tersebut.Sabtu (30/09) “ Sidak bendera setengah tiang ini harus menjadi perhatian serius bagi masyarakat kota dumai dan di Indonesia. Kita memberikan motivasi pada masyarakat agar bisa melakukan atau mengindahkan aturan yang telah ditetapkan,"Bebernya Kepala Dinas Pamong praja Kota Dumai R.Bambang Wardoyo SH. " Untuk itu pemerintah kota dumai melalui dinas satuan pamong praja kota dumai berharap kepada masyarakat dan pengusaha yang kota dumai, agar dapat mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan di negara indonesia yang kita cintai ini."Tutupnya.*** (rdk)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar