Dibulan Suci Ramadhan, Bapenda Dumai Himbau Kepada Seluruh Wajib Pajak Harus Tepat Waktu Bayar Pajak

Di Baca : 7094 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Dibulan Suci Ramadhan 1439 H. Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai, Riau, menghimbau kepada seluruh setiap wajib pajak agar dapat melaporkan omset bulanan, Guna untuk melakukan pembayaran pajak Karna dibulan suci ramadhan Bapenda memberikan tempo pembayaran pajak paling lambat pada tanggal (08/06) Kepada seluruh wajib pajak. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Dumai, Marjoko Santoso kepada media ini. Informasi tersebut agar setiap wajib pajak bisa membayar pajak tepat pada waktu nya. Karna bagi setiap wajib pajak lewat pada tanggal yang sudah ditetap akan dikenakkan denda sebesar 25 persen Sesuai UUD nomor 28/29 tentang pajak daerah ," ujarnya, senin (21/05) diruang kerjanya. Dijelaskan, Jika wajib pajak membayar tepat waktu, tidak akan ada penunggak pajak. Untuk itu, dengan informasi tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar dapat melaporkan omsetnya melalui informasi ini," jelasnya. Dijelaskannya, ada 11 jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, yaitu Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral buka Logan dan Batuan, Parkir, Ait Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanas dan Bangunan (BPHTB). "Pajak-pajak inilah yang harus digali, agar pengusaha yang ada di Dumai amanah untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kota Dumai, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," Tutupnya. *** Penulis : Ricky


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar