Buat Kebijakan Sendiri, Kadis Pendidikan Kota Dumai Ubah Plat Kendaraan Dinas Dari warna Merah ke Hitam

Di Baca : 7698 Kali

Dumai (KabarHeadline.com) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor telah jelas di terangkan. Dimana untuk mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya. Hal itu terkait tindakan beberapa kepala Dinas Kota Dumai, Dari pantauan sejumlah media online kota dumai, Kepala Dinas Pendidikan, Ashari, telah mengganti warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu pada saat menghadiri rapat di kantor DPRD kota Dumai. Pada tanggal (16/11/2018) Kemarin, Kepala dinas pendidikan menggunakan kendaraan Nissan Xtrail dengan Plat nomor berseri BM 23 R berwarna hitam, berselang hari, pada tanggal (17/11/2018) kepala dinas pendidikan tersebut untuk menghadiri rapat di Kantor DPRD juga menggunakan plat yang sama, Namun plat tersebut berwarna merah. Atas perbuatan yang di lakukan kepala dinas pendidikan dumai yang suka menggati plat dari merah ke hitam, membuat pertanyaan besar bagi ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Kota Dumai. " Apa dasar nya kepala dinas pendidikan gonta-ganti Plat, Itu kan mobil pemberian negara yang peruntukannya untuk oprasional kadis, kalau negara menetapkan plat merah,Gunakan saja lah, Jangan di ubah warnah nya.Ini sudah menyalahi aturan dan melanggar aturan yang berlaku," Kata Ketua PWRI Kota Dumai, Bung Ferry kepada sejumlah awak media. Minggu (18/11/2018). Tambahnya, Perbuatan yang di lakukan oleh kadis pendidikan ini merupakan perbuatan yang disengaja. seharusnya kepala dinas pendidikan kota dumai tidak boleh mengganti pelat dengan nomor yang sama. " Seharusnya enggak boleh, kan sudah dewasa, seharusnya tahu aturan dong. Jangan buat kebijakan sendiri, Dimana buat pelat hitam itu? Pelat itu kan uda berwarna merah," Ujar Ketua PWRI dengan Nada Kesal atas perbuatan Kadisdik Dumai. Seharusnya, jika ingin mengubah pelat mobil dari warnah merah menjadi hitam, kadis Pendidikan tersebut harus melakukan secara terkoordinasi oleh Kesekretariatan Pemko Dumai.Tutupnya.*** (Rki)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar