5700 Blangko KTP yang Rusak dan Invalid Disdukcapil Dumai Musnahkan

Di Baca : 6748 Kali
DUMAI (KabarHeadline.com) - Pada Jumat (14/12/2018) Kemarin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai telah melakukan pemusnahan terhadap data kependudukan yang dinyatakan rusak atau tidak berlaku lagi. Dimana pemusnahan E-KTP tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Setelah melihat surat edaran dari dirjen dukcapil, Sejumlah awak media melakukan komfirmasi terkait surat edaran itu, Suardi S.Sy selaku kepala Disdukcapil Kota Dumai mengatakan bahwa dinas kita sedang melakukan pemusnahan terhadap data kependudukan yang dinyatakan rusak atau tidak berlaku lagi.Senin (17/12/2018) diruang kerjanya. " Iya, Data kependudukan atau blangko E-KTP elektronik yang dimusnahkan sebanyak 5700 keping. Seluruh e-KTP tersebut sudah dipastikan rusak dan invalid." Katanya. Dijelaskan, Pemusnahan E-KTP itu dilakukan dengan cara dibakar, serta disaksikan langsung oleh Bidang Pelayanan Capil, pengelolaan Informasi serta Seksi Informasi Administrasi Disdukcapil. " Dalam Pemusnaan E-KTP ini Kita melibatkan seluruh kabid, serta kepala seksi dalam pemusnaan E-KTP tersebut, dan untuk selanjutnya data E- KTP masih dalam pengumpulan kembali yang rusak akan juga untuk di musnahkan serta kita akan menggelar kembali pemusnahan yang akan disaksikan oleh Kejaksaan, Kepolisian dan pihak terkait lainnya." ujar Suardi. tambahnya, Kadisdukcapil Dumai juga memastikan data kependudukan warga aman sehingga terjaga dari pihak yang akan menyalah gunakan. "Data kependudukan saya pastikan aman dan Disdukcapil sudah ada MoU bersama KPU untuk pendataan kependudukan bagi pemilik hak suara." Tutupnya.*** (rki)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar