DPD KPK Tipikor Dumai Serahkan Bukti Proyek Pembangunan Pagar Gor di Kejaksaan Negeri Dumai

Di Baca : 7839 Kali
DUMAI (Kabarheadline.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Kota Dumai telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Dumai tentang proyek pembangunan Pagar & Parit pada Gedung Olah Raga (GOR) Kota Dumai di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Dimana atas Pelaporan tersebut dari pantauan atau hasil Instifigasi DPD KPK TIPIKOR Kota Dumai pembangunan Gor itu telah terjadi tumbang atau rubuhnya Pagar yang dibangun sekeliling area lahan GOR tersebut. Pembangunan pagar Gor dan Parit itu menggunakan anggaran APBD Dumai tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak Rp 4.869.000.000,-. Ketua DPD KPK TIPIKOR Kota Dumai,Zulkarnaini, mengatakan pada tanggal 17 Desember 2018 Tim kita sudah menyerahkan bukti dan berkas temuannya ke pihak Kejaksaan Negeri Dumai. " Iya, Kita sudah serahkan laporan tarkait kerugian negara atas pembangunan GOR tersebut, pada tanggal 17 Desember 2018 lalu," Kata Ketua DPD KPK Tipikor Kota Dumai, Zulkarnaini kepada media ini,Sabtu (29/12/2018). Ketua DPD KPK Tipikor Kota Dumai,Zulkarnaini menambahkan bahwa, diminta kepada kejaksaan Negeri Dumai agar segera menindaklanjuti laporan kami setelah kami memberikan bukti-bukti dan pelanggaran yang dilakukan oleh sang contraktor. ” Kita berharap kepada pak Kejari Dumai agar proyek yang kami laporkan segera di klarifikasi atau di selesaikan atas laporan kita, dan apabila laporan kita kurang lengkap, kami siap untuk melengkapi laporan kami, Namun klau laporan kami sudah lengkap, secara hormat mohon laporan kita segera di tindak lanjuti," Harap Ketua DPD Ketua KPK Tipikor Kota Dumai,Zulkarnaini. Dijelaskan, Dengan Data awal inilah pihak kejaksaan negeri Dumai ini bisa turun tangan untuk melakukan penyelidikan terkait proyek pembangunan pagar Gor tersebut. Dijelaskan Ketua DPD KPK Tipikor, melihat pembangunan pagar tersebut belum sempat selesai seluruhnya dan belum serah terima. namun pembangunan pagar Gor itu sudah runtuh alias roboh. Kejadian ini sangat memprihatinkan dan memalukan buat Daerah Dumai. Dengan itu team KPK TIPIKOR dumai langsung ke lapangan atau ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) banyak kejanggalan yang ditemukan antara lain Pondasi tiang tidak pakai tapak pondasi, slope ring balok atas dan bawah tidak seluruhnya menggunakan besi, Campuran coran semen jauh dari standard kekerasan, dan banyak lagi yang kesemuanya tidak sesuai dengan standard SNI. " Dengan hasil laporan dan data yang kita miliki ini team KPK TIPIKOR dumai melaporkan ke kejaksaan negeri Dumai untuk dapat ditindaklanjuti dan diproses secara hukum," Kata Zulkarnaini. Dengan persoalan ini, Tim DPD KPK Tipikor Dumai melaporkan ke kejaksaan Negeri Dumai, Karena kegiatan atau pembangunan Pagar GOR itu telah merugikan Negara. " Jadi saya mewakili Tim DPD KPK TIPIKOR dumai berharap agar permasalahan ini diproses secara hukum agar ke depan tidak ada lagi pekerjaan proyek-proyek di pemerintahan Dumi yang asal-asalan,"Tutupnya.*** (Ddi)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar