PT. PDB Resmi Memutuskan Pembatalan Perjanjian Kerjasama Yang Pernah di Buat dengan SPPD

Di Baca : 8334 Kali
DUMAI (Kabarheadline.com) - PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) secara resmi telah memutuskan perjanjian kerjasama dengan Serikat Pekerja Putra Daerah (SPPD) Kota Dumai. Pemutusan perjanjian kerjasama itu terkait kesepakatan yang pernah dibuat oleh PT PDB dengan SPPD mengenai pekerja Porter pada Pelabuhan Terminal Bandar Sri Junjungan. Perjanjian Kerjasama tersebut dibuat pada tanggal 12 Juni 2018 yang lalu. Pembatalan itu berdasarkan surat dari Kuasa Hukum PT Pelabuhan Dumai Berseri, Hotland Thomas. SH yang di tandatangani oleh Nurul Amin, SE. MM selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Dumai Berseri (Surat Kuasa Khusus) pada tanggal 17 Januari 2019. Intinya PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) meminta kepada Kuasa Hukum perusahaan tersebut untuk mengirim surat pemutusan perjanjian kerjasama dengan Serikat Pekerja Putra Daerah (SPPD) kota Dumai. Hal itu dijelaskan oleh Humas PT Pembangunan Dumai Berseri, Ir Muhammad Hasbi, Jumat (25/1/2019). " Saya hanya menjelaskan isi pembatalan perjanjian kerjasama yang telah dibuat oleh Kuasa Hukum PT Pelabuhan Dumai Berseri, Hotland Thomas.SH. Penjelasan ini terkait masalah perjanjian yang pernah dibuat oleh PT PDB dengan SPPD mengenai rencana pekerjaan Porter pada Pelabuhan Terminal Bandar Sri Junjungan. Perjanjian ini dibuat pada tanggal 12 Juni 2018 yang lalu, " terang Hasbi. Alasan Pemutusan Perjanjian Kerjasama Antara PT.Pelabuhan Dumai Berseri (BUMD) dengan Serikat Pekerja Putra Daerah (SPPD) Kota Dumai, " kata Hasbi, adalah sebagai berikut: 1. Wanprestasi Dalam Perjanjian Bahwa terhadap perjanjian yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak yang sah berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya, maka perjanjian dengan seharusnya dilaksanakan oleh kedua belah pihak dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Bahwa didalam perjanjian disebutkan dalam pasal 3 hak dan kewajiban kedua belah pihak, adanya Hak Pihak Pertama yang berbunyi: a. Menerima Tenaga kerja pengangkut (porter) dari pihak kedua untuk bekerja di Pelabuhan Terminal penumpang Bandar Sri Junjungan. b. Menerima Daftar nama Tenaga Kerja Pengangkut (porter) dari pihak kedua yang bekerja di Pelabuhan Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan. c. Tenaga Kerja (porter) dari pihak Kedua mampu memberikan pelayanan terhadap pemilik barang bawaan di Pelabuhan Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan. d. Berhak meminta pengganti tenaga kerja porter jika melakukan tindakan tidak jujur, membuat onar, meresahkan dan hal-hal lain yang melawan hukum. e. Pihak Pertama berhak memutuskan kerjasama ini secara sepihak jika Pihak Kedua melakukan Wanprestasi. Bahwa didalam perjanjian hak pihak pertama, bahwasanya hingga surat ini dilayangkan kepada Pihak Kedua yakni Serikat Pekerja Putra Daerah (SPPD) Kota Dumai belum melakukan point a dan point b. Sehingga melalaikan isi dari perjanjian yang sudah dibuat tanggal 12 Juni 2018 yang sudah berkisar 7 (tujuh) bulan. " Dirut PT. PDB sudah beberapa kali meminta pekerja dan data-data serta foto copy KTP dan Pas Foto untuk dibuatkan Daftar Nama Pekerja dan Kartu Identitas Masuk Terminal milik Pihak Pertama, tetapi hingga saat ini belum juga diberikan, " jelas Hasbi. Dikatakan Hasbi, Surat Pemberitahuan Pemindahan Terminal Penumpang Dumai yang di keluarkan oleh Walikota Dumai pada tanggal 17 Desember 2018 sehubungan Terminal Penumpang (dalam dan luar negeri) yang saat ini masih beroperasi di Terminal Pelindo 1 Cabang Dumai dipindahkan ke Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan Kota Dumai terhitung mulai tanggal 01 Februari 2019. Dimana pada tanggal 01 Februari 2019 Porter sudah langsung beroperasional bekerja dengan segala persiapan yang sudah lengkap baik di Administrasi keanggotaan, Seragam Kerja, Kartu Tanda Anggota dan Kartu Masuk Terminal. Dengan melihat waktu yang sangat dekat untuk peresmian dan beroperasional, Dirut PT. Pelabuhan Dumai Berseri (klien kami) sejak dibuatnya perjanjian hingga tanggal 17 Desember 2018 sampai sekarang selalu menelepon dan berkordinasi dengan SPPD kota Dumai tetapi belum ada pergerakan realisasinya dari Pihak pertama yakni SPPD Kota Dumai. Bahwa dilihat dari sisi hukumnya yang sudah berkisar waktu dari perjanjian dibuat yaitu 7 bulan lamanya sudah jelas pihak kedua sudah melalaikan perjanjiannya dan sama sekali belum berbuat/melakukan isi dari pasal 3 poin a dan poin b. Didalam perjanjian sudah seharusnya dan sepatutnya berpegang kepada azas itikat baik atau Geode Trow atau Good Faith dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat (3) KUHP Perdata yang berbunyi : Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik". Dan didalam pasal 3 poin (e) berbunyi pihak pertama berhak memutuskan kerjasama ini secara sepihak jika pihak kedua melakukan wanprestasi. Wanprestasi yang dilakukan pihak kedua yakni tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya dan melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat. Karena tidak bisanya pihak kedua menyediakan hal-hal yang di perjanjian alangkah baiknya bila kedua belah pihak melakukan pemutusan perjanjian sesuai dalam pasal 4 poin 2 dan poin 3, yang mana menurut penilaian pihak pertama dapat mempengaruhi kinerja usaha pihak pertama secara umum baik secara integritas dan profesionalisme Dirut PT Pelabuhan Dumai Berseri. " Maka dengan berat hati pihak pertama minta kepada pihak kedua akan melakukan pemutusan perjanjian kerjasama, " pungkas Humas PT Pembangunan Dumai Berseri, Muhammad Hasbi, menjelaskan isi pembatalan kerjasama antara PT PDB dengan SPPD.*** (Tim)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar