Tanpa Ada Kesadaran, Pengusaha Hiburan Malam Langgar Perwako Dumai

Di Baca : 8846 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Dumai No. 21 Tahun 2013 Sudah jelas dibunyikan, Dimana bagi pengusaha hiburan malam harus Wajib mengindahkan perwako tersebut.Senin (30/04) Namun, Bebicara perwako Dumai nomor 21 tahun 2013 hanya sebatas kertas dan hanya untuk dibaca saja bagi sipengusaha hiburan malam yang ada dikota dumai, bukan untuk mengikuti atau mematuhi aturan tersebut. Dari Hasil Pantauan media ini, Dimana Alunan musik dan para gadis di tempat usaha karaoke atau PAB terus berjalan atau beroperasi tanpa mengingat aturan. Dimana Pengusaha hiburan malam yang melanggar perwako nomor 21 Tahun 2013 Seperti Karaoke Cahaya, Crytal PUB & KTV, Karaoke Vista, karaoke Star KTV, Pujasera Dirisya Viva dan Salon berkedok karaoke masih terus beraktifitas. Hal ini sesuai Fakta dilapangan, seluruh aturan yang telah tertera seperti diatas seluruh pengusaha hiburan malam masih langgar dan pemerintah hari ini tidak memberikan sanksi tegas sehingga para pengusaha tersebut Merasa aman dan nyaman. Seharusnya, Terbitnya sebuah peraturan tentunya untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh sebagian besar tempat hiburan malam di kota Dumai. Mendengar Hal ini, Salah satu Tokoh Muda masyarakat kota dumai yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada kabarheadline.com, Seharus pengusaha hiburan malam yang ada dikota dumai harus wajib mengikuti aturan yang berlaku. " Jangan hanya memikirkan keuntungan saja sipengusahanya, namun pikirkan orang yang sedang tidur serta kenyamanan warga." Kata salah satu tokoh dumai yang enggan disebutkan namanya dengan nada yang tegas.*** (Rdk)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar