Yuhelmi : Penggunaan e-Planning Diatur Dalam Permendagri No 46 Tahun 2017

Di Baca : 7262 Kali
DURI (Kabarheadline.com) – Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yuhlemi mengatakan, untuk mendukung dan peningkatan kualitas perencanaan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bappeda telah menerapkan proses perencanaan berbasis elektronik atau e-Planning. “Penggunaan e-Planning ini diatur telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 46/2017,” jelasnya saat pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bathin Solapan, Jum’at, 8 Februari 2019. Penerapan e-Planning itu, imbuh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini, juga diterapkan pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Bengkalis. “Setiap Pokir anggota DPRD Bengkalis, akan dituangkan dalam bentuk program kegiatan dan diinput ke dalam e-Planning sampai seminggu sebelum Musrenbang RKPD Kabupaten Bengkalis tahun 2020 dilaksanakan Dalam Permendagri No 46/2017, Pasal yang mengatur tentang e-Planningini adalah Pasal 14. Tepatnya, Pasal 14 ayat (3), yang menjelaskan, “Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berbasis pada e-Planning.” Sedangkan Pasal 14 ayat (3), mengatur bagaimana penerapannya. Adapun bunyi Pasal 14 ayat (4) ini, yakkni, “Penerapan e-Planning diatur dalam Peraturan Menteri.” Selain Permendagri No 46/2017, kewajiban e-Planning ini juga tertuang dalam Permendari No 98/2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Permendagri No 98/2018 diterbitkan memang untuk menindaklanuti “perintah” Pasal 14 ayat (4) Permendagri No 46/2017. Dalam Pasal 1 angka 3 Permendagri No 98/2018 dijelaskan, “Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu perumusan kebijakan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, merumuskan kebijakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah berbasis daring.” Pasal lain dalam Permendagri No 98/2018 yang mengatur tentang e-Planning ini diantaranya Pasal 12 dan Pasal 13. Pasal 12 ayat (1) menjelaskan, “Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah menggunakan Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional.” Kemudian, Pasal 12 ayat (2), menerangkan, “Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perencanaan penyusunan dokumen: a. RPJPD; b. RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah; dan c. RKPD dan Renja Perangkat Daerah.” e-Planning dari Menteri Pasal 13 Permendagri No 98/2018 terdiri dari 7 ayat. Ayat (1) berbunyi, “Dalam   penyusunan    dokumen   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemerintah daerah menggunakan Perencanaan  Berbasis Elektronik/e-Planning  dari   Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.” Sedangkan pada ayat (2) dituliskan, “Bagi daerah   yang   telah   menggunakan    Perencanaan Berbasis  Elektronik/e-Planning  namun  belum memenuhi persyaratan minimal, harus menggunakan aplikasi Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning  dari  Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.” Sementara ayat (3) menjelaskan, “Bagi    daerah   yang   telah   menggunakan  perencanaan berbasis  elektronik/e-Planning  lain   dan   telah   memenuhi persyaratan  minimal, harus mengintegrasikannya dengan Perencanaan  Berbasis  Elektronik/e-Planning  dari  Menteri melalui Direktur Jenderal Bina  Pembangunan Daerah.***(Edi)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar