Ditangkap Polisi, Ngerayangi Putri Kandungnya Berkali Kali

Di Baca : 16308 Kali

DURI (KHC) - Tragis betul nasib gadis remaja (HMO) berumur (16) gadis remaja ini, digagahi AN (39) orang tua kandungnya berkali kali.

Merasa tidak bersalah pelaku yang juga ayah kandung korban, mengajak Pak RT untuk menjemput korban yang tidak pulang, Pak RT curiga terus lapor ke polisi.

Disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Arvi Hariyadi, SIK, bahwa ada warga melaporkan telah terjadi tindak pidana persetubuhan gadis dibawah umur yang dilakukan ayah kandung korban.

Pelapor atas nama Safaruddin (45) yang juga sebagai Ketua Rukun Tetangga ( RT ) di Desa Buluh Manis, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis Polsek Mandau.

Sebagaimana penuturan Ketua RT Safaruddin, bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Oktober 2019 bertempat dirumah kediaman pelaku AN (39) diduga telah menyetubuhi putri kandungnya HMO (16) yang berstatus pelajar.

Hal ini terungkap ketika HMO telah beberapa hari tidak pulang dari rumah temannya, sang ayah panik, sehingga mengajak Ketua RT Safaruddin untuk membujuk gadis belia tersebut.

Namun saat bertemu dan dibujuk HMO menolak untuk pulang, dengan alasan bahwa dirinya telah diperkosa ayahnya beberapa kali di rumahnya.

Mendengar penuturan korban, sang Ketua RT merasa kaget atas jawaban korban, dan melaporkannya ke Polsek Mandau.

Lanjut Kompol Arvin Hariyadi,Berdasarkan laporan di atas Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut, Dan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 16.00 Wib pelaku berhasil ditangkap di Jl. Rangau KM  13 Desa Buluh Manis Kec.Bathin Solapan  Kab.Bengkalis.

"Saat ini pelaku telah meringkuk di sel polsek Mandau, untuk penyelidikan lebih lanjut,"ungkap Kompol Arvin Hariyadi.***(rls).


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar