Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan CPO di Areal PT MSSP

Di Baca : 414 Kali
Teks foto : Pelaku penggelapan CPO berinisial YHP (26) yang telah berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan.

DUMAI (KHC) - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan crude palm oil atau CPO di areal PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) pada Selasa (27/12/2022) kemarin.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba mengatakan, pelaku seorang supir CV. Teman Setia berinisial YHP (26) diserahkan ke Mapolsek Sungai Sembilan usai melakukan penggelapan CPO yang dibawa dari PT Panca Surya Agrindo.

Dijelaskan, kronologi awal pada, Sabtu (24/12/2022) lalu CV. Teman Setia selaku pihak jasa pengangkutan memperoleh laporan dari PT. Meridan bahwa muatan yang diangkut oleh mobil tangki dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 9232 VN dikemudikan oleh YHP. Saat dilakukan pengecekan labolatorium sebelum dilakukan pembongkaran, diketahui mengalami kenaikan kadar air.

Pada Senin (26/12/2022), CV Teman Setia lakukan pengambilan sampel ulang bersama PT Panca Surya Agrindo dan PT MSSP untuk pengecekan laboratorium.

"Diperoleh hasil bahwa kadar air pada muatan yang diangkut oleh YHP naik menjadi 5,99%, sedangkan hasil uji laboratorium pada saat proses pemuatan kadar airnya hanya 0.29%," kata Kapolsek Iptu Bonardi Purba.

Akibat kejadian itu, muatan CPO ditolak oleh PT Meridan dan CV Teman Setia mengalami kerugian mencapai Rp26,8 juta. Kemudian melaporkan kejadian serta menyerahkan pelaku ke Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil tangki, nota pengeluaran CPO oleh PT. Panca Surya Agrindo pada 21 Desember 2022 dengan jumlah kadar air 0,29% dan berita acara analisa bersama incoming CPO Outspec antara CV Teman Setia, PT. Panca Surya Agrindo dan PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) pada tanggal 26 Desember 2022 yang diketahui kadar air muatan berupa Crude Palm Oil (CPO) yang diangkut oleh YHP (26) naik menjadi 5,99%.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YHP akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” demikian Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar