Penerima Rumah Bantuan Swadaya Bukan Warga Kurang Mampu, Warga Penerima Diwajibkan Berswadaya

Di Baca : 13406 Kali

MANDAU (KHC) - Dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis secara tegas akan melakukan tindakan tegas, apabila ada petugas yang jelas melakukan pungli pada Warga penerima bantuan bedah rumah.

Kegiatan Bedah rumah ini, merupakan Program dari Pusat, dan pelaksanaannya  dilakukan TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) yang diawasi PPTK dari Dinas Perkimtan Bengkalis.

Hal ini disampaikan Said Hafiud Putradiningrat ST, (Kamis,12/12/2019) sebagai membawahi bidang ini, dilapangan diawasi PPTK.

PPTK dalam hal ini hanya bersifat melakukan pengawasan, yang bersentuhan langsung yaitu Warga Penerima bantuan dengan TFL yang ditugaskan.

TFL ini sifatnya mendapingi Warga dalam melaksanakan serangkain tahapan, hingga proses pelaksanaan kegiatan pada Subjek bantuan.

"Sedangkan PPTK nya adalah Ijal, dan saudara Ikbal bukan sebagai Staff tetapi bertugas sebagai salah seorang draiver, wajar saja yang bersangkutan tidak dapat menjawab, dan tidak berwenang dalam hal ini, untuk lebih jelasnya silahkan langsung ke petugas TFL,"terang Said.

Petugas TFL atau lazim disebut Tenaga Pendamping Rudy Iskandar, menjelaskan, sebagai pendamping Warga penerima bantuan, bertugas membantu proses, dan seluruh serangkain kegiatan.

Proses awal setelah dilakukan tahap sosialisasi, dilanjutkan pengisian data bagi pemohon yang membutuhkan bantuan.

Sesuai ketentuan sasarannya membantu warga yang membutuhkan atau berpenghasilan rendah, bukan warga yang tidak mampu.

Bantuan ini mengajak warga berswadaya  membantu warga untuk menyelesaikan atau merehap rumah mereka.

Terlebih bagi warga yang membutuhkan rehap berat, mereka akan berswadaya menambah biaya tukang, sesuai kesepakatan mereka.

Proses Belanja Dan Pembayaran Di Bank Riau, Tidak Ada Tarik Tunai Bantuan langsung masuk ke Rekening Warga penerima Bantuan, dan sesuai surat edaran no 1 dari kementrian,  pihak penerima bantuan wajib kerjasama dengan Toko Bangunan dan Bank Riau sebagai pembayar.

Metode pelaksanannya, petugas TFL meminta warga penerima bantuan, menunjuk tukang bangunan dan membuat rincian bahan bangunan yang dibutuhkan, dan warga mengisi Format Khusus rincian  bahan bahan kebutuhan penerima bantuan (sesuai yang dirinci tukang) dan selanjutnya ditandatangani warga bersangkutan dan diserahkan ke Toko Bangunan ya g ditinjuk.

Selanjutnya Toko Bangunan akan mengantar bahan bahan yang dibutuhkan dan langsung diantar ke warga penerima babtuan.

Setelah barang diantar, penerima bantuan, didampingi Petugas TFL mengajukan  akan penyelesaian tagihan pembayaran pada Bank Riau. Dana yang ada di Rekening Warga penerima bantuan ditarik (Tidak Tunai) tetapi  langsung di debet Pihak Bank Riau, untuk disalurkan ke rekening toko, sebagai pengganti bahan bahan bangunan yang sudah diterima warga.

Dan bila ada kekurangan bahan bangunan yang diterima, silahkan konplain dengan membawa data, disesuaikan  dengan data yang dimiliki pihak toko dan warga bersangkutan.

"Pembayaran langsung dilakukan pihak Bank Riau, melalui transfer ke pihak Toko, disini tidak ada tarik tunai satu sen pun, semua dilakukan pihak bank, sesuai Format rincian yang telah diisi sebelumnya, petugas TFL hanya mendampingi Warga penerima bantuan," terang Rudy Iskandar.

Warga penerima Bantuan Rumah Swadaya, masing masing sebesar Rp. 17,5 juta, dengan rincian 15 juta untuk pembelian bahan bangunan dan 2,5 juta untuk pembayaran tukang.

Dengan biaya tukang yang minim, maka warga diajak berswadaya  untuk merampungkan kebutuhan perehapan, dengan menambah biaya tukang sesuai kesepakatan mereka, dan kemampuan warga tersebut.

Pada proses kelengkapan Administrasi surat, dibutuhkan 10 buah matrei 6000, rinciannya adalah, untuk profosal ada 4 format yang bermatrei, 2 Format untuk pembayaran upah tukang tahap 1 dan tahap 2, dan 2 untuk format pencairan( tanggung jawab belanja dan tanggung jawab mutlak, 1 untuk kwitansi  pencairan 1, dan yang terakhir matrei untuk format kwitansi serah terima.

Terkait tundingan bantuan salah sasaran, petugas bekerja sesuai permohonan data, dan bila ditemukan manifulasi data, maka akan dikaji ulang, bila memang benar terbukti, akan meminta bantuan dikembalikan.

"Tetapi kita tetap mengacu pada aturan yang digariskan, tentang standar yang berhak menerima bantuan rumah swadaya," jelas Rudy Iskandar.

Rudy secara tegas membantah, adanya kutipan (pungli)  pada penerima bantuan, bahkan kerap si penerima bantuan  tidak mampu memenuhi kelengkapan administrasi, pihak TFL membantu kekurangan tersebut.

"Penerima bantuan bermacam usia dan status ekonomi yang memprihatinkan, ada juga ibu tua yang tidak memiliki uang beli materai, petugas kerap membantu demi kelancaran tugas," pungkasnya.

Untuk bantuan rumah swadaya atau bedah rumah, untuk tahun 2019 sebanyak 100 unit.
Bantuan ini berada di Kel.Batang Serosa, Kel.Duri Barat dan Kel.Balik Alam, Kecamatan Mandau.

Saat ini 25 unit tahap pinishing, 45 unit  tahap baru mulai dan 30 unit tahap pengajuan pencairan ke Rekening warga pemohon bantuan.Kegiatan ini merupakan program berbeda dengan bantuan RLH ada batas yang ditentukan.

Proses cepat lambatnya juga tergantung kesiapan Swadaya warga, karena biaya tukang tergantung keadaan pengajuan kebutuhan warga, yang mana ada rehap berat, rehap sedang dan rehap ringan, dengan biaya tukang 2,5 juta kerap tidak mencukupi.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar