Timsus Polres Bengkalis Amankan 3 Orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Di Baca : 14285 Kali

BENGKALIS (KHC) — Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkalis menggelar Press release tentang Tim Gabungan Timsus Polres Bengkalis bersama Opsnal Polsek Bukit Batu dan Polsek Bantan melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu terhadap 3 Orang Tersangka pada Hari Sabtu, 11 Juli 2020 Sekira Pukul 16:30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkalan Jambi,  Kecamatan Bukit Batu atau tepatnya di Depan SPBU Kompak PT Bumi Bertuah 16 288 094.

Tersangka yang terduga didalam kasus Tindak Pidana Penyalahgunaa Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut berinisial DS (27), ST (26) dan AS (42) Berhasil Diamankan oleh Tim. 

Selasa, 14 Juli 2020. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T menyebutkan bahwa penangkapan terhadap 3 Orang tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Timsus Polres Bengkalis, Opsnal Polsek Bukit Batu dan Polsek Bantan.

“Kronologis penangkapan pada hari Sabtu 11 Juli 2020, sekitar pukul 10:00 WIB, Kapolsek Bukit Batu Mendapat Informasi dari Tim Gabungan, Bahwa Akan ada Pelaku yang membawa Narkotika akan menyeberang Ke Kecamatan Bukit Batu dengan menggunakan Feri RO-RO Penyeberangan,” jelasnya.

“Kemudian Kapolsek Bukit Batu Melakukan APP Kepada Tim Opsnal Polsek Bukit Batu  melaksanakan penyelidikan dengan menempatkan Personil di Pelabuhan Bengkalis, Jl Lintas Sungai Pakning-Dumai dan Jln Lintas Sungai Pakning-Pekanbaru,” terangnya.

Dilanjutkannya, sekitar pukul 14:30 WIB Timsus mendapatkan Informasi Bahwa 1 Unit Mobil Toyota Avanza BM 1725 NR Warna Hitam masuk ke dalam kapal. “Kemudian Tim Opsnal Polsek Bukit Batu dan Polsek Bantan, membuntuti ke dalam Kapal Menggunakan Feri RO-RO Swarna Putri,” bebernya.

Dituturkan oleh AKBP Hendra, Kemudian sekitar Pukul 15.15 Wib  ketika kapal Roro hendak sandar di Pelabuhan Ferry RO-RO Sungai Selari, pelaku masuk ke mobil Inova Silver BM 1700 DC sehingga tim membuntuti 2 unit mobil.

“Kemudian Mobil Toyota Avanza BM 1725 NR Warna Hitam langsung Menuju kearah Pekanbaru sedangkan Mobil Toyota Innova BM 1700 DC Berhenti Beberapa menit di ATM BRI Sungai Pakning, kemudian melanjutkan perjalanan menuju arah Pekanbaru,” ujarnya.

Ditambahkannya, Melihat dan mengetahui hal Tersebut kemudian Tim Opsnal Polsek Bantan dan Timsus Narkoba, melakukan penghadangan terhadap mobil Avanza BM 1725 NR dan Mobil Toyota Innova BM 1700 DC. “Kemudian Timsus, Polsek Bukit Batu dan Polsek Bantan melakukan Pemeriksaan Mobil Tersebut, dan di dapatkan 15 (Lima Belas) bungkus Diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu didalam Karung goni plastik dari dalam Mobil Toyota Innova BM 1700 DC,” ungkapnya.

Menurut Keterangan Pelaku, Sabu tersebut di dapatnya dari Tinok warga Pambang Bantan yang akan di bawa ke Pekanbaru, dan sesampainya di Pekanbaru, akan ada orang yg menjemputnya.

Barang Bukti (BB) yang turut diamankan berupa 15 Bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu dalam Bungkusan Tulisan Cina, Berat Perkiraan dengan Berat Kotor ± 15 Kg, 1 unit Mobil Toyota Avanza BM 1725 NR Warna Hitam, 1 unit Mobil Toyota Innova BM 1700 DC Warna Silver, Uang Tunai Rp 3.557.000, dan 1 Unit HP Nokia.

“Saat ini ketiga tersangka dan BB sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar