dr. Syaiful : Pemko Dumai Resmi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 4

Di Baca : 8239 Kali

DUMAI (KHC) - Pemerintah Kota Dumai melaui Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dr. Syaipul. Bahwasannya pemko Dumai telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bagi pelaku usaha dan kegiatan kemasyarakatan di Kota Dumai.

Dijelaskan Syaiful, Surat Edaran ini dikeluarkan menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, agar melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 yang berada di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

"Ini sesuai informasi dan data yang masuk, dalam 3 minggu belakangan ini, Kota Dumai terdapat di atas 450-900 kasus perminggu, Dan Tadi malam kita mendapat Instruksi dari Menteri dalam Negeri dan Ini merupakan peningkatan kasus yang sangat tinggi, karena sebelumnya hanya di bawah 450 kasus perminggu,"  kata dr. Syaipul. Selasa (10/8/2021).

Dengan peningkatan kasus pasien yang terjangkit, angka kematian dan kebutuhan pasien yang terjangkit di Rumah Sakit cukup tinggi, maka Kota Dumai ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 4.

Dengan Demikian Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Instruksi Nomor 31 Tahun 2021 dengan menetapkan Kota Dumai termasuk dalam kriteria PPKM Covid-19 Level 4, terhitung mulai Tanggal 10 Agustus 2021 - 23 Agustus 2021.

"Daerah yang ditetapkan termasuk PPKM Level 4 yakni: Dumai, Pekanbaru, Siak dan Rokan Hulu," tutup dr. Syaipul.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar