SDN 2 Mandau Dilaporkan Ke Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis

Di Baca : 6796 Kali
Ket Foto : Surat laporan DPD LSM Basmi Riau ke pihak Kejaksaan Bengkalis

DURI (KHC) – SDN 2 Mandau dilaporkan oleh pihak DPD LSM Basmi Riau ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait atas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan bantuan biaya Transportasi PPDB yang digunakan melalui Dana Bos Tahap II Bulan Juli Tahun 2021.

Ketua DPD LSM Basmi Riau, Arianto saat dikonfirmasi terkait surat laporan Nomor : 204/LP/DPD-LSM BASMI/XI/2021 tersebut membenarkannya telah dimasukkan kepada pihak Kejaksaan Negeri melalui bagian Pidana Khsusus (Pidsus).

"Tadi sudah kita masukkan, karena itu sudah dianggap sangat merugikan Negara makanya dimasukkan laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis," kata Ketua DPD LSM Basmi Arianto Rabu (24/11).

Ditambahkannya, Kami DPD LSM Basmi Riau adalah bagian dari masyarakat yang berkepentingan untuk eksis berpartisipasi dalam mendukung program Pemerintah untuk mewujudukan bebas dari Korupsi.

"Selain itu kita dari DPD LSM Basmi Riau ada juga menduga tindakan korupsi lainnya dalam penggunaan Dana Bos di SDN 2 Mandau maka dari itu kita juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui bagian Pidsus agar memeriksa semuanya termasuk Dana rutin sekolah," pungkas pria yang dikenal gentol melaporkan tindakan Korupsi di Kabupaten Bengkalis ini.

Sementara itu pihak Pidsus Bengkalis dan SDN 2 Mandau belum memberikan keterangan atas laporan dari pihak DPD LSM Basmi Riau tersebut.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar