Berikut Hak Jawab Dinas PUPR Dumai Terkait Berita Berjudul Baru Dibeli, Amphibi Penuntas Banjir Terduduk Alias Rusak

Di Baca : 12944 Kali

DUMAI (KHC) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Dumai melalui Kepala bidang Peralatan Dan Bina Konstruksi  memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat berjudul "Baru dibeli, Amphibi penuntas banjir terduduk alias rusak". Pada hari sabtu, tanggal 11 desember 2021 kemarin. 

Berikut Hak Jawab yang disampaikan kepada media online kabarheadline.com tentang : 

Sehubungan isi pemberitaan pada kabarheadline.com tanggal 11 desember 2021 kemarin. dengan judul “Baru dibeli, Amphibi Penuntas Banjir Terduduk Alias Rusak” bersama ini kami dari Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Dumai melalui Kepala bidang Peralatan Dan Bina Konstruksi resmi membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepada kami dalam pemberitaan tersebut.

Sehingga kami perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Alenia pertama yang menyatakan sudah terduduk alias tidak dapat beroperasi sejak empat hari kebelakangan - kami memberikan Hak jawab dlm konotasi bahasa terduduk yang seolah2 Excavator Amphibi tersebut dlm keadaan Rusak Berat. Perlu kami sampaikan bahwa memang benar sejak dimulainya operasional kegiatan Amphibi hampir 2bulan yang di mulai di Hilir Sungai Dumai, terjadi beberapa hari yang lalu mengalami Kerusakan Ringan  yaitu komponen center join nya lepas akibat goncangan. Allhamdulillah pihak penyedia sudah melakukan pergantian unit suku cadang tersebut dan sudah dilakukan pergantian dan alat sudah bisa bekerja normal spt biasanya pada hari ini tanggal 13 desember 2021.

2. Pada alenia kedua yang menyatakan bahwa Excavator Amphibi Middle merupakan bantuan dari Kementerian PUPR  - kami memberikan Hak Jawab bahwa pembelian 1 Unit Excavator Amphibi Bukan merupakan bantuan dari Kementrian PUPR. semuanya Anggaran berasal dari Pemerintah Daerah yang dianggarkan Pada APBD 2021. Adapun yang menjadi bantuan kementrian PUPR berupa proses pengadaan yaitu Pembukaan Akses Sistem E-Katalog, dimana permohonan pembukaan Akses berasal dari pejabat utama yaitu Sekda Kota Dumai yang selanjutkan di proses oleh LPSE Dumai. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Yang ditunjuk oleh SK Walikota Dumai no :  19/DPUPR-SEKRE/APBD/2021 dan sbg Ahli Pengadaan Yang Memiliki Sertifikasi dan pernah menjabat sbg Ketua Pokja ULP Kota Dumai selama 3 periode. Kami memiliki semua Dokumen lengkap termasuk Garansi dari pihak penyedia. sebelum proses pencairan yang dilakukan oleh bagian BPKAD. Bantuan Kementerian PUPR Kedua, yaitu yang semula di lakukan proses pengadaan pembelian 1 unit Excavator Amphibi Mini spt milik BWS III berubah Menjadi Excavator Amphibi Middle dengan bentuk dan jangkauan yang lebih besar dengan nilai pagu anggaran yang SAMA yaitu 4.950.000.000,- diberikan oleh Pihak Penyedia - Yang semulanya Pagu penjualan pihak penyedia di sistem e-katalog senilai 5.250.000.000,-

3. Kami sangat mengapresiasi keinginan masyarakat dalam hal pengentasan banjir. Keinginan yang serupa pasti juga berasal dari Pemerintah Kota Dumai baik Eksekutif maupun Legislatif. Perjuangan panjang telah dilakukan oleh Dinas PUPR kota Dumai dalam memperjuangkan proses pembelian 1 unit Excavator Amphibi selama 1.5 tahun mulai melaksanakan studi Banding di beberapa Kota seperti sleman, medan dan Jakarta dengan Mitra Kerja yaitu Komisi III, hampir terjadi E-Refocousing, Allhamdulillah sujud syukur saya panjatkan, unit tersebut hadir di kota Dumai.

"Untuk itu kami sangat mengharapkan support, kesabaran, kritikan membangun dalam hal menuntaskan persoalan banjir." Ujarnya. 

4. Pada point terakhir terkait sumber menyatakan bahwa sejumlah pejabat yang bertanggung jawab dan berwenang terhadap persoalan ini belum bisa dikonfirmasi - kami memberikan hak jawab adalah SALAH BESAR. Sebelum berita diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2021 Pukul 15:21 WIB. Pihak sumber sudah menghubungi saya pukul 12:06 wib secara pribadi dan pembicaraan langsung hal-hal pribadi selaku sahabat lama yang sudah tidak ketemu dan dilanjutkan dengan pembicaraan melalui pesan WHATSAPP Pada  pukul 12.16 pada pembicaraan wa sudah saya jelaskan bahwa saya selaku PPK bertanggung jawab dalam melaksanakan Proses pengadaan 1 Unit Excavator Amphibi Middle. Untuk selanjutnya yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan maupun Perawatan sudah menjadi Wewenang Bagian Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas PUPR Kota Dumai. Dan pada saat pesan WA saya juga sudah menjelaskan bahwa terjadi kerusakan ringan dan Komponen Penganti sudah dikirim Oleh Pihak Penyedia. 

Demikianlah Hak jawab dan Hak Koreksi, Hak Klarifikasi, saya pada pemberitaan pertama. 

Atas Perhatian, Kerjasama selama ini dan Hubungan Persaudaraan yang takkan pernah Putus, saya Ucapkan Terima Kasih Sebesar2nya....Semoga Robb melindungi saudara2 sekalian.

HORMAT SAYA


RISKI KURNIAWAN, ST. M.IP
KABID PERALATAN DAN BINA KONSTRUKSI/PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN.


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar