Hasil Operasi DJBC Riau dan KPPBC TMP B Dumai Sebanyak 6 Juta Batang Rokok Dibakar dan Dipotong

Di Baca : 1955 Kali
Teks foto : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai bersama forkopinda melakukan pemusnahan rokok tanpa pita cukai.Selasa (6/12/2022) pagi.

DUMAI (KHC) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai, Selasa (6/12/2022) pagi melakukan pemusnahan rokok tanpa pita cukai.

hasil tegahan pada tahun 2021 hingga 2022, di lapangan gudang TPP BC, Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Timur. 

Pada kegiatan kali ini sebanyak lebih kurang 6 juta Batang rokok hasil operasi pasar KPPBC Dumai dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau dimusnahkan bersama.

Kepala KPPBC TMP B Dumai, Ristola Nainggolan dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang yang dilakukan pemusnahan berdasarkan hasil tegahan karena melanggar ketentuan undang-undang cukai. 

"Pemusnahan ini sebagai wujud sinergi yang terjalin bersama Kejaksaan, TNI, Polri dan Instansi terkait, yang bersama-sama melakukan penindakan terhadap barang illegal maupun yang merugikan masyarakat," jelasnya. 

Bahwa seluruh barang hasil tegahan sudah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan dari Direktur pengelolaan kekayaan negara, KPKNL Pekanbaru dan KPKNL Dumai.

Ristola menambahkan, peredaran rokok illegal ini selain dapat merugikan negara juga dapat memicu persaingan usaha tidak sehat. Harga edar yang murah akan meningkatkan konsumsi masyarakat. 

"Penindakan yang dilakukan selain upaya dalam memberikan efek jera, juga merupakan wujud tanggungjawab serang fungsi KPPBC sebagai community protector dimana kami berkewajiban melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang illegal berbahaya serta dapat merusak lingkungan," terangnya. 

Kasi penyuluhan dan layanan informasi KPPBC TMP B Dumai, Mahendra, dalam keterangan pers menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa rokok dari berbagai macam merk sebanyak lebih kurang 5,8 juta batang hasil tegahan Kanwil DJBC Riau dari 79 penindakan yang dilakukan pada tahun 2021 dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,4 miliar. 

Selain hasil tegahan DJBC Riau juga terdapat lebih kurang 1 juta batang hasil penindakan KPPBC TMP B Dumai pada tahun 2022 dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp801 juta rupiah. 

Pelanggaran ditemukan dari hasil operasi pasar, pengiriman melalui jasa titipan serta pencegahan pengantaran via bus antar provinsi.

Turut hadir dalam pemusnahan kali ini, Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai serta seluruh pimpinan Forkopimda, Pengguna jasa Bea dan Cukai dan tamu undangan.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar