Punya Izin Resmi dari Pemko Dumai, Warga Tempatan Mendukung Lapo PARIBAN

Di Baca : 31 Kali
Teks foto : Lapo Pariban di Jalan Siliwangi gang Pokat Ujung, kelurahan jaya mukti, kecamatan Dumai timur, kota Dumai.

DUMAI (KHC) – Keberadaan Lapo PARIBAN di Jalan Siliwangi gang Pokat Ujung, kelurahan jaya mukti, kecamatan Dumai timur, kota Dumai dipastikan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah Kota (Pemko) Dumai dan juga izin resmi dari  Menteri Investasi dan Hilirisasi melalui Badan Kordinasi Penanaman Modal dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) 3001360021473.

Hal tersebut ditegaskan setelah pihak pengelola menunjukkan dokumen perizinan usaha yang telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik Lapo PARIBAN, Rosmida Nainggolan menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi telah dilengkapi, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional yang diterbitkan melalui sistem perizinan resmi pemerintah serta sertifikat standar nomor 30012600214730001 yang dikeluarkan atas nama Walikota Dumai oleh Kepala DPMPTSP Kota Dumai yang juga diterbitkan tanggal 30  Januari 2026.

“Kami memastikan bahwa usaha ini berdiri sesuai aturan. Semua izin sudah kami urus dan terdaftar secara resmi,” ujar pengelola Lapo PARIBAN, Rosmida Nainggolan saat diwawancarai awak media.

Sementara itu, kepala bidang (Kabid) perizinan, Andi dilingkungan Pemko Dumai juga membenarkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi sebelum menjalankan kegiatan usaha.

"Izin mereka benar ada, pada intinya pemerintah mendukung pertumbuhan UMKM dan usaha kuliner selama memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskan Andi, keberadaan Lapo PARIBAN sendiri turut memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan serta menambah ragam kuliner di kota Dumai.

"Dengan adanya kejelasan izin ini, diharapkan masyarakat tidak lagi meragukan legalitas Lapo PARIBAN dan dapat mendukung perkembangan usaha yang telah memenuhi aturan tersebut,"pungkasnya.

Disisi lain, masyarakat yang berada dilingkungan dengan Lapo PARIBAN, Ani mengatakan dengan adanya usaha ini, banyak masyarakat tempatan yang berkerja di lapo tersebut.

"kami sangat senang dengan kehadiran Lapo PARIBAN ini, selain menjual makanan pihak pengelola juga memperdayakan atau mengerjakan pemuda dan pemudi disini."ucap nya.

Dijelaskan lagi, kehadiran Lapo pariban ini Tidak pernah ada masalah, dan pihak pengelola selalu tertib dan menjaga lingkungan.

"Ya kami selalu mendukung, selama berdiri lapo pariban ini tidak ada bermasalah, dan pengelola nya pun baik dan mengerti dengan keadaan lingkungan,"Pungkasnya.

Sejarah dan Kenangan Lama

Bagi Rosmida, membuka Lapo PARIBAN bukan sekadar usaha mencari nafkah, melainkan juga upaya menghidupkan kembali kenangan masa lalu. Pada tahun 1989, ia pernah membuka warung makan bernama Lapo Adian Nalambok di belakang tembok PT Pertamina. Usaha tersebut bertahan hingga 2013 sebelum akhirnya tutup.

“Kenangan itulah yang membuat saya semakin berani membuka Lapo PARIBAN di Jalan Siliwangi,” ungkap Rosmida.

Nama “Pariban” sendiri memiliki makna khusus dalam tradisi marga Suku Batak. Rosmida menjelaskan, anaknya menikah dengan perempuan satu marga, yakni Nainggolan, yang dalam adat Batak disebut sebagai pariban. Nilai kekeluargaan inilah yang kemudian diabadikan menjadi nama usaha barunya.***

Penulis : Ricky 


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar