Kejari Dumai Resmi Melepaskan Dua Tersangka Berdasarkan Restoratif Justice

Di Baca : 6773 Kali
Teks Foto : Kajari Dumai, Agustinus HM saat berikan surat Penghentian penuntutan perkara atau restoratif justice kepada dua tersangka Suhartono dan Akbar Antoni diruangan kasi pidana Umum. Selasa (6/12/2022).

DUMAI (KHC) - Suhartono dan Akbar Antoni tidak kuasa menahan haru di Gedung Kejaksaan Negeri Dumai karena akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Agung RI menyetujui dihentikan penuntutan atas perkara pidana dibuat.

Suhartono sebelumnya ditetapkan tersangka atas perkara pidana penadahan, dan Akbar Antoni tersangka dengan pidana penganiayaan kepada mantan istri. Penghentian penuntutan perkara atau restoratif justice ini disetujui Kejagung RI setelah melewati mekanisme pengusulan dari Kejari Dumai ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus HM diwakili Kasi Intelijen Abu Nawas dan Kasi Pidana Umum Iwan Roy Charles mengatakan, dua tersangka yaitu Suhartono dan Akbar Antoni sudah resmi dibebaskan dari tahanan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga.

Pengajuan keadilan restoratif justice ini, kata Abu Nawas, sudah mengacu beberapa pertimbangan, diantaranya, ancaman pidana maksimal lima tahun, sudah berdamai dengan korban dan tersangka belum pernah melakukan perbuatan perkara pidana hukum serta kerugian dibawah Rp2,5 juta.

"Seluruh mekanisme sudah terpenuhi dan akhirnya penuntutan dua tersangka dihentikan. Mereka sudah bisa menghirup udara bebas dan kembali ke keluarga masing masing serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan nya," kata Kasi Intelijen Abu Nawas kepada pers, Selasa (6/12/2022).

Usulan penghentian penuntutan dua perkara berdasarkan keadilan RJ ini disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Agnes Triani SH, MH, pada Senin (5/12/2022) lalu.

Pengajuan dilaksanakan melalui video conference di Lt 2 gedung Kejati Riau ini dilaksanakan oleh Wakil Kejati Riau Akmal Abbas SH, MH, bersama Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Kasi Pidum Kejari Dumai Iwan Roy Charles menambahkan, untuk proses perdamaian dilakukan langsung oleh tersangka secara sukarela dengan korban tanpa ada penekanan atau intervensi dari kejaksaan.

"Untuk Tahun 2022 ini kita bisa menyelesaikan dua perkara dengan keadilan restoratif justice," demikian Kasi Pidum Kejari Dumai Iwan Roy Charles.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar