Video Viral Meme Puan Maharani Berbadan Tikus dari BEM UI

Di Baca : 400 Kali
Meme Puan Maharani Berbadan Tikus Dari BEM UI

KABARHEADLINE.COM - Video viral meme Puan Maharani berbadan tikus dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di media sosial Instagram.

Dalam video viral itu, BEM Universitas Indonesia melontarkan kritik keras kepada Dewan Pimpinan Rakyat. Kritik itu karena BEM UI kecewa dengan pengsahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang oleh DPR.

Melalui unggahan instagram resminya, BEM UI membuat video animasi yang memperlihatkan gedung DPR RI terbelah bagian atasnya.

Kemudian muncul sosok dua tikus dan foto animasi Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam foto animasinya, Puan Maharani berbadan tikus.

“Kami tidak butuh dewan perampok rakyat,” demikian narasi di video. Sementara itu, dalam keterangannya, BEM UI menilai telah terjadi pengkhianatan berupa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR.

Ketua BEM UI Melki Sadek Huang menjelaskan alasan dibuatnya meme tersebut. Menurutnya, apa yang dipublikasikan oleh organisasi kemahasiswaan tertinggi di UI itu adalah bentuk kemarahan kepada DPR.

“Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi,” kata Melki dalam keterangan tertulisnya.

Kritikan tersebut diunggah oleh BEM UI di sejumlah media sosialnya seperti TikTok dan Instagram. Kritikan BEM UI adalah karena disahkannya Perppu Cipta Kerja oleh DPR menjadi UU pada Selasa (21/3).

“Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat,” tutur mahasiswa Fakultas Hukum ini.

Sebagaimana diketahui, DPR mengesahkan Perpu tersebut tepat pada pukul 10.39 WIB, 21 Maret 2023.

BEM UI dalam keterangannya menilai DPR lagi-lagi memperlihatkan “kebobrokannya” melalui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

“Karena terdapat kecacatan, baik secara formal maupun materiel. Selain tidak dihadirkannya partisipasi publik yang bermakna, dewan yang berada di kursi sana bukan lagi sebuah “perwakilan” melainkan para “penindas”, yaitu penindas buruh, penindas rakyat, bahkan pembangkang konstitusi,” tulis BEM UI.

“Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat. Sudah tidak ada alasan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan!” demikian isi keterangan BEM UI.

Sementara itu, Puan Maharanimengatakan undang-undang (UU) tersebut dinilai dapat menstabilkan dan meningkatkan perekonomian Indonesia.

“Menstabilkan dan tentu saja meningkatkan ekonomi yang ada di Indonesia dengan UU Cipta kerja yang sudah disahkan,” kata Puan, Selasa.

Perpu Ciptaker, kata dia, diharapkan dapat memitigasi pengaruh ekonomi global terhadap situasi perekonomian nasional.


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar