Terkait Pemilihan Ketua RT 21, Mantan RT 20 dan Ketua RT 20 Angkat Bicara

Di Baca : 768 Kali
Ket Foto : Mantan RT 20 Kelurahan rimba sekampung, Kecamatan Dumai kota, Ramli Manurung.

DUMAI (KHC) - Terus menjadi perbincangan hangat di wilayah RT 21 terkait pemilihan ketua RT 21, kelurahan rimba sekampung, kecamatan Dumai kota, kota Dumai.

Perbincangan hangat tersebut, panitia atau penyelenggara pemilihan RT 21 tersebut diduga tidak mengindahkan atau menjalankan peraturan walikota (Perwako) nomor 88 tahun 2022.

Mendengar hal tersebut, Mantan RT 20, kelurahan rimba sekampung, kecamatan Dumai kota, Ramli Manurung mengatakan bahwa Mikhael Manggo merupakan warga atau berdomisili atau bertempat tinggal tetap di RT 20.

"Pada saat saya sebagai RT 20, wilayah atau domisili warga saya, saya lebih tau, bahwa Mikhael Manggo rumahnya atau domisili di wilayah RT 20,"Katanya kepada media ini, Senin (09/10/2023).

Seperti dilansir media online SuaraDumai.com Saat di konfirmasi Ketua RT 20, Pomber Pasaribu mengatakan terkait keberadaan letak rumah Mikhael Manggo di Gang Sentul 3 bahwa rumah itu terletak di RT 20. 

"Iya, posisi rumah atau domisili Mikhael Manggo itu masuk di wilayah RT 20,"Katanya pada Senin (25/9/2023) kemarin.

Mendengar hal ini, Lurah rimba sekampung mengatakan persoalan ini akan dibicarakan ke camat.

"Iya pak, kita sudah tau, tapi saya akan laporkan ke camat dulu ya pak,"kata lurah saat di konfirmasi melalui WhatsApp.

Tidak itu saja, Camat Dumai kota mengatakan terkait pemilihan ketua RT 21 ini akan segera di atasi.

"Sabar dulu bro, karna kita sudah melakukan koordinasi dengan kabag hukum dan dinas sosial, persoalan ini akan kita mediasi serta kita akan panggil semua pihak, ini pasti akan kita clear kan,"Pungkasnya.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar