Kasus Pencemaran Nama Baik FAP-Tekal, Tim Penyidik Polres Dumai Panggil Saksi Pelapor Untuk Dimintai Keterangan

Di Baca : 2747 Kali
Teks Foto : Ketua FAP-Tekal Dumai, Ismunandar.

DUMAI (KHC) - Kasus pecemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Walikota Dumai H Paisal SKM MARS terhadap Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) dengan sebutan Penyangak masih berlanjut di Polres Dumai.

Rabu (4/1/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, saksi pelapor yang juga Ketua FAP-Tekal Dumai Ismunandar dipanggil tim penyidik dari Polres Dumai untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh H Paisal SKM MARS.

Ketua FAP-Tekal Kota Dumai, Ismunandar ketika dikonfirmasi Detik12.com melalui telepon saluler membenarkan dirinya telah memberikan keterangan terkait kasus pencemaran nama baik dirinya dan FAP-Tekal yang dilakukan oleh Walikota Dumai H Paisal SKM MARS pada hari Rabu (4/1/2024).

"Ya, saya baru siap diambil keterangan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Dumai terkait laporan nama baik saya dan FAP-Tekal yang dilakukan oleh Walikota Dumai," kata Ismunandar.

Dikatakan juga, dalam pemeriksaan kali ini, pria yang biasa disapa Ngah Nandar ini datang sendiri ke Mapolres Dumai tanpa didampingi tim pengacaranya.

Kepada penyidik, Ngah Nandar sudah memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang diketahui, dan apa yang telah diucapkan oleh Walikota Dumai Paisal SKM kepada forum yang dia pimpin sekarang ini, yaitu FAP-Tekal.

Selain itu, Ngah Nandar juga menceritakan bahwa dalam waktu dekat ini, penyidik Polres Dumai akan memanggil semua saksi yang menggetahui kejadian tersebut. Atau saksi yang berada di kediaman walikota saat H Paisal menyebut kata-kata Penyangak kepada FAP-Tekal.

"Saya selaku pelapor telah diambil keterangan. Apa yang saya ketahui dan mendengar sudah saya sampaikan ke penyidik. Sekarang ini kata penyidik, mereka akan memanggil semua saksi yang ada pada video saat Walikota Paisal menyebutkan kata-kata Penyangak kepada kami FAP-Tekal. Termasuk Kadisnaker Kota Dumai. Kita mengharapkan kasus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," terang Ngah Nandar lagi.

Selain itu, Ngah Nandar juga menceritakan bahwa dalam waktu dekat ini, penyidik Polres Dumai akan memanggil semua saksi yang menggetahui kejadian tersebut. Atau saksi yang berada di kediaman walikota saat H Paisal menyebut kata-kata Penyangak kepada FAP-Tekal.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat H Paisal SKM tersebut terjadi pada tanggal 6 November 2023 di kediaman Walikota Dumai. Perkataan yang disampaikan sang walikota itu tersebar dalam video. Dalam video itu, Walikota Dumai secara terang-terang mengatakan, “bawa surat kemari bisa saya tanda tangan, kita suruh kemari. Bilang sama dia, penyangat itu. Kalian yang menjadi korban,” kata H Paisal yang didampingi seorang ASN dan seorang pria berpakaian biasa dalam video yang diterima Detik12.com.

Perkataan seperti ini seharusnya tidak diutarakan oleh sang pemimpin. Tak layak seorang pemimpin yang mengucapkan kata-kata seperti itu. Ucapan H Paisal tersebut sekarang ini menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat Kota Dumai.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Ketua FAP-Tekal Dumai Ismunandar, mengecam ucapan Walikota Dumai H Paisal SKM MARS yang dianggapnya telah melukai hati, merendahkan perjuangan tenaga kerja lokal, dan berpotensi memicu konflik.

Selain itu, perkataan walikota tersebut juga membuat keluarganya malu dengan tetangga. “Istri saya malu dengan perkataan walikota tersebut,” sebut Ismunandar beberapa waktu.

Ismunandar juga mengatakan, ucapan Walikota Dumai yang menyebut FAP-Tekal sebagai Penyangak sangat tidak pantas. Menurutnya, ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang kepala daerah yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Sangat disayangkan ucapan hinaan dari seorang kepala daerah yang sangat melukai hati pejuang-pejuang FAP-Tekal yang selama ini selalu ikhlas dan komitmen dalam memperjuangkan dan melindungi hak tenaga kerja lokal,” kata Ismunandar kepada awak media beberapa waktu yang lalu.

Ismunandar menjelaskan, FAP-Tekal merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal. Organisasi ini telah banyak membantu pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal, termasuk dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 pekerja PT.RRP & PT.BRA di area kerja PT PHR Dumai.

“Apa lagi sekarang kami sudah berminggu-minggu bersama-sama memperjuangkan hak keberlangsungan kerja terhadap 17 pekerja PT.RRP & PT.BRA di area kerja PT PHR Dumai,” kata Ismunandar.

Ismunandar menegaskan, FAP-Tekal tidak akan pernah diam dan akan terus melawan atas ucapan Walikota Dumai yang dianggapnya telah melukai hati dan merendahkan perjuangan tenaga kerja lokal.

“Kami tidak mudah diprovokasi dengan ucapannya dan kami memutuskan untuk menjawab tantangan dan hinaan dari Walikota dumai dengan membawa perkara ini ke jalur hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” kata Ismunandar.

Ismunandar mengatakan, pihaknya telah membentuk tim advokasi dan tim lain untuk persiapan membuat laporan resmi ke wilayah hukum Polres Dumai.

“Kami tak kan pernah diam dan kami akan terus melawan karena ucapan dari seorang kepala daerah sangat melukai hati dan merendahkan perjuangan kawan kawan di tekal yang selama ini telah banyak membantu kinerja pemerintah di bidang Ketenagakerjaan,” kata Ismunandar.

Ismunandar juga meminta kepada masyarakat luas untuk mendukung perjuangan FAP-Tekal dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal.

“Kami meminta kepada masyarakat luas untuk mendukung perjuangan kami dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal. Kami tidak akan pernah menyerah dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal,” tambah Ismunandar.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar