Polisi: Tersangka Pungli Rutan Pekanbaru Bisa Bertambah

Di Baca : 6569 Kali
Pekanbaru - Direktorat Reskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang pegawai Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sebagai tersangka pungutan liar (pungli) terhadap napi dan tahanan yang akan pindah blok. Tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. "Ya tentunya tidak sampai di sini saja (dua tersangka). Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus pungli di rutan. Bisa saja hasilnya nanti bertambah tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo kepada detikcom, Jumat (19/5/2017). Menurut Guntur, proses penyidikan atas kasus pungli di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru masih akan terus dikembangkan. Total tersangka tidak akan mentok di 2 orang ini saja "Inikan sudah ada atensi dari pimpinan, agar kasus ini segera terungkap semuanya. Jadi tidak hanya sebatas dua tersangka ini saja, bisa sajakan nantinya bertambah," kata Guntur. Sebagaimana diketahui, dua orang pegawai rutan inisial RR dan MK dijadikan tersangka. Keduanya pegawai rutan di bidang pengamanan. Alat bukti yang ada, keduanya menerima uang hasil pungli dari keluarga napi dan tahanan di rutan. Pungli itu dilakukan bila napi atau tahanan ingin pindah ke blok yang tidak padat penghuninya. Nilai uang yang ditransfer ke rekening tersangka jutaan Rupiah. (cha/rvk)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar