Diduga Camat Bukit Kapur Kota Dumai Abaikan Aturan Atau Intruksi Mendagri

Senin, 23 Oktober 2017

Dumai (KabarHeadline.com) - Diduga Camat Bukit Kapur Kota Dumai Syamsir, S, Sos telah melanggar Intruksi Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 1982, Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Sebab Syamsir diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama Jaelani selaku penerima Surat Kuasa / Penyerahan dari pemilik tanah A.Rachman pada tahun 2002, sehingga Camat Bukit Kapur berdasarkan surat kuasa ini dirinya mengeluarkan dan menandatangani Surat Keterangan Ganti Kerugian tersebut pada tahun 2016 tanpa ada di krosceknya. Sementara berdasarkan Aturan atau Intruksi Mendagri No.14 Tahun 1982 Pasal 3 menyebutkan, Melarang Pejabat-Pejabat Agraria Untuk Melayani Penyelesaian Status Hak Atas Tanah Yang Menggunakan Surat Kuasa Mutlak Sebagai Bahan Pembuktian Pemindahan Hak Atas Tanah. Adanya informasi dan data yang diterima oleh Tim Media yaitu Kabarheadline.com dan EraRiau.com, Tim mediapun melakukan konfirmasi kepada Syamsir selaku Camat Bukit Kapur tentang kebenaran informasi dan data yang diterima oleh Tim Media. " Memang benar, saya menandatangani surat keterangan ganti kerugian tersebut. Karena yang bersangkutan (Sipemohon Jailani) telah menunjukan dan melampirkan bukti surat kuasa yang di pegangnya, Sehingga Saya melakukan penandatanganan." ucap Syamsir saat dikonfirmasi Redaksi Kabarheadline.com via telfon seluler, Senin 23/10/2017. Namun Anehnya, ketika sang Camat Bukit Kapur ini ditanya tim media, apakah dirinya mengetahui adanya Intruksi Mendagri No.14 Tahun 1982 pasal 3, Melarang Pejabat-Pekabat Agraria Untuk Melayani Penyelesaian Status Hak Atas Tanah Yang Menggunakan Surat Kuasa Mutlak Sebagai Bahan Pembuktian Pemindahan Hak Atas Tanah, Syamsir menjawab dirinya tidak mengetahui. " Saya tidak mengetahui jika ada aturan atau intruksi mendagri tersebut, dan saya tidak mengkroscek dahulu, sehingga saya menandatangani pengajuan dari kuasa penerima tanah." Tutupnya CamatBukit Kapur, Syamsir, S, Sos.*** Penulis : Ricky