Hari Ini, Komisi II DPR Gelar Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat Pertama Terkait Pembahasan Perppu Ormas

Di Baca : 6927 Kali
Jakarta (KabarHeadline.com) - Komisi II DPR kembali menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) hari ini, Senin (23/10/2017). Masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan akhir fraksinya untuk menyetujui atau tidak Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang. "Rapat pengambilan keputusan pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Jakarta, Minggu (22/10/2017). Adapun rapat paripurna pengesahan dijadwalkan pada 24 Oktober. Riza mengungkapkan, telah diadakan forum lobi untuk mengakomodasi semua kepentingan terkait Perppu Ormas. Namun, hingga kini peta politik terkait dukungan dan penolakan terhadap Perppu tersebut masih sama. Partai-partai pendukung pemerintah masih solid untuk menerima Perppu Ormas. Sementara itu, dua partai oposisi PKS dan Gerindra serta satu partai koalisi yakni PAN masih berupaya menolak perppu tersebut. Sedangkan Partai Demokrat selaku oposisi menyatakan dukungannya namun dengan catatan, yakni agar Perppu tersebut segera direvisi setelah disahkan menjadi undang-undang. Sebab, beberapa pasal dalam Perppu tersebut dinilai terlau berlebihan. Di antaranya ialah hukuman penjara yang terlalu lama serta tidak adanya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. "Ya lobinya sudah bisa dikira-kira. Ada yang menerima, ada yang menerima tapi minta direvisi. Ada yang menolak," kata Riza, yang merupakan politisi Partai Gerindra. Sebelumnya, rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Perppu Ormas ditunda lantaran belum ada kesepahaman antara Komisi II DPR dengan pemerintah. Sejumlah fraksi yang menolak Perppu itu meminta pemerintah menjamin adanya revisi jika perppu itu disahkan jadi undang-undang. Jika Perppu Ormas telah diundangkan dan tak ada revisi, dikhawatirkan pasalnya menjadi karet serta memberatkan hukumannya.*** Sumber : Kompas.com


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar