“Saya menghimbau untuk segera menyelesaikan setoran sisa Kas Daerah (Kasda) tepat waktu dan tidak melewati akhir tahun anggaran yakni 31 Desember 2018. Jangan mengulang kesalahan, karena tahap pemeriksaan pendahuluan yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah bukti setoran sisa Kasda setiap kegiatan”, tegas Bustami.
Kemudian lanjut Bustami, berkaitan dengan pelaksanaan pembahasan APBD 2019 agar memperhatikan rincian perkegiatan mulai dari Staf, Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator sampai dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
“Lakukan evaluasi administrasi kegiatan Rencana Kerja Anggaran (RKA) secara berjenjang sehingga tidak ada kesalahan administrasi atau kekurangan yang dapat menjadikan kegiatan berjalan tidak optimal nantinya”, pesan Bustami.***
Sumber : Rls/Humas Pemkab Bengkalis
Editor : Ricky