Pelaku peredaran Narkotika Diamankan Polsek Pekanbaru Kota

Rabu, 09 September 2020

PEKANBARU (KHC) - Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota tangkap seorang laki- laki dewasa diduga pengedar narkotika jenis shabu, dijalan H.Agussalim Gang Kardina Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu, 9/9/ 2020.

Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020  tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa dijalan H. Agussalim tepatnya disekitar Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli dan peredaran narkotika jenis shabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Pekanbaru Kota Akp Stevie A.R., S.H., M.M., M.Si "membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka inisial AP alias AT, (33), kasus peredaran narkotika  jenis shabu pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekira pukul 00.05 wib.

Dikatakan Stevie A.R., S.H., M.M. M.Si penangkapan berawal dari  informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 8 September 2020, dijalan H.Agussalim Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian Kapolsek Pekanbaru Kota Akp Stevie A.R., S.H.M.M., M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko.

S.T bersama tim opsnal melakukan Penyelidikan dan pengintaian pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Di lokasi tempat kejadian menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga tim opsnal langsung menangkap dan menggeledah badan tersangka inisial AP alias AT didapati 1(buah) lembar kantong plastik bening besar berklip merah yg berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik bening ukuran besar, dan 3 ( tiga ) lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka AP alias AT, tersangka pernah diamankan ditahun 2018 dalam perkara narkotika jenis shabu karena barang bukti tidak mendukung untuk penahanan tersangka sehingga dilakukan assesmen," tambah Kapolsek.

Hasil interogasi tersangka inisial AP alias AT mengakui 1(satu) lembar kantong plastik bening yg berisikan 1 (satu) lembar plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yg berisikan diduga narkotika jenis sabu, berat kotor : 34,95 gram( tiga puluh empat koma sembilan puluh lima gram),  uang senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah No Pol BM 4766 AAA akui  milik tersangka AP alias AT, dan saat ini tersangka tersebut sudah kita amankan di Polsek Pekanbaru Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Tersangka AP alias AT dilakukan pengecekan urine dengan hasil Positif menggunakan Amphetamine dan Methapetamine dan terhadap tersangka tersebut dikenakan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sumber : Rls/Humas Polresta Pekanbaru