15 Pelanggar Prokes Covid-19 Di Rohil Sidang Di Tempat, Bayar Denda 100 Ribu Atau Kurungan 1 Hari

Senin, 21 Desember 2020

UJUNGTANJUNG (KHC) - Untuk menegakan disiplin Protokol Kesehatan (Projes) Polres Rokan Hilir bersama jajaran TNI dan Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir menggelar Operasi yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang di gelar di Jalan Lintas Riau - Sumut tepatnya di Depan Moko Polres Rohil, Senin, (21/12/2020) Sekira Pukul 10.00.Wib.

Operasi Yustisi  Penegakan Hukum  protokol Kesehatan dalam pandemi Covid -19 ini digelar sesuai dengan Pergub Riau nomor 4 Tahun 2020 , tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol COVID-19. 

Dalam operasi ini petugas menindak 17 orang warga yang melanggar protokol Covid-19 tidak memakai masker saat di muka Umum

Demikian di Katakan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (21/12/2020).

"Operasi yustisi ini digelar untuk penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan,Untuk itu Saya berharap agar seluruh masyarakat Rokan Hilir setiap saat tetap mematuhi Prokol Kesehatan dan menjaga kebersihan guna pencegahan virus Covid-19." Ungkapnya.

Dikatakannya lagi dari Operasi Yustisi kali ini sebanyak 15 pelanggar yang tidak mengenakan masker di muka umum di tindak,15 pelanggar membayar denda sebesar 100 ribu dan menerima saksi sosial, sedangkan untuk 2 pelanggar lainnya tidak mampu membayar denda dan langsung disidangkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dipimpin Erif Erlangga SH dibantu panitera pengganti Andrian Tumanggor SH saat dilokasi operasi."Terangnya lagi.

Juliandi mengatakan Sesuai atensi Bapak Kapolres Rohil  AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK, Operasi Yustisi ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran virus corona terutamanya diwilayah kabupaten Rokan Hilir."Operasi Yustisi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol Covid-19."Pungkas Juliandi.

Sementara Kasat Pol PP Rohil Suryadi Sos mengatakan, Sesuai Pergub Riau nomor 4 tahun 2020,Kita berharap,  Operasi Yustisi ini membuat masyarakat disiplin menjalankan Protokol Kesehatan untuk mencegah oenyebaran virus Covid-19 ini. 

Operasi yustisi ini diharapkan juga sebagai efek Jera bagi masyarakat untuk ikut memutus penyebaran virus  Corona,serta meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat akan bahaya COVID-19, Saya selaku Kepala Satpol PP Rohil menghimbau seluruh warga Rohil agar jangan melakukan kegiatan kerumunan dan selalu menjaga kesehatan dengan selalu memakar masker di muka umum untuk keselamatan Kita bersama."Tandasnya.***