PN Rohil Tolak Tuntutan JPU, Kasus Tuduhan Pemalsuan Surat Tanah Rudianto Sianturi

Senin, 20 Desember 2021

TANAH PUTIH (KHC) - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil),Putuskan Tolak seluruh Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa atas nama Rudianto Sianturi dengan dakwaan pemalsuan surat tanah di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud pada Bulan Agustus 2021 lalu di nyatakan bebas.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Rohil dalam sidang yang di pimpin langsung Hakim Ketua PN Andry Simbolon,SH MH,bersama 2 Hakim Anggota Erif Erlangga SH dan Hendrik Nainggolan SH dihadapan penasehat hukum terdakwa Daniel SH and Partners serta Jaksa penuntut umum dari Kejari Rohil Jupri, Sementara terdakwa Rudianto Sianturi mengikuti persidangan via zoom dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

Dalam bacaan Putusan Sidang ini, Pengadilan Negeri Rohil sempat di skors sebanyak dua kali akibat terputusnya koneksi internet virtual dengan JPU dan terdakwa ini di gelar di ruangan sidang Cakra PN Rohil di Ujung Tanjung, Senin,(20/12/2021),Pukul 13.45.WIB.

"Berkas dan dokumentasi surat keputusan sudah siap dan lengkap, untuk itu sesuai dengan jadwal yang telah kita rencanakan maka hari ini dibacakan,"Kata Hakim Ketua Andry Simbolon SH MH.

Berkas tersebut dibacakan setelah sidang dibuka dengan berganti-gantian sampai akhirnya membacakan Putusan, yang menyatakan menolak seluruh tuntutan JPU terhadap terdakwa Rudianto Sianturi atas tuduhan pemalsuan surat tanah.

"Atas putusan ini,Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, untuk itu menetapkan agar memulihkan nama baik harkat dan martabat terdakwa Rudianto Sianturi serta mengembalikan Surat Hak atas tanah terdakwa,"Ucap Andry Simbolon yang juga Ketua PN Rohil.

Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rudi Sianturi,Daniel SH dan Joshua Sitinjak SH menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut mengatakan bahwa sudah layak dan sesuai dengan fakta persidangan.

"Putusan hakim sudah selayaknya, karena sesuai dengan fakta persidangan, dan permasalahannya menurut kami lebih tepat dikatakan kasus perdata.,"Terang Danil sambil tersenyum.

Sedangkan JPU Rohil yang di konfirmasi melalui Kasi Intel Hasbullah mengatakan. "JPU akan mengajukan Kasasi,Sesuai dengan Pasal 244 KUHAP."Terangnya Singkat.***