PT MNI Pertanyakan Penunjukan KSO Agrinas, Soroti Dasar Hukum Pengelolaan Lahan Sawit
DUMAI (KHC) — Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan kembali menjadi sorotan. PT Mutiara Naga Indonesia (MNI) mempertanyakan implementasi kebijakan tersebut yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan ketidakpastian dalam pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Persoalan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (12/8/2026) di Nelayan Kampung Resto, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kuasa hukum PT Mutiara Naga Indonesia, Sudarta D. Siringoringo, SH., CLA., CMed., Michael R. Pardede, SH., MH., dan C. Christmanto Anak Ampun, SH., MH., menilai penerapan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 perlu dilakukan secara cermat dengan membedakan status masing-masing badan usaha, terutama antara pihak yang sama sekali tidak memiliki dasar perizinan dengan perusahaan yang mengklaim memiliki dokumen legalitas maupun dasar penguasaan lahan.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengenai objek penertiban kawasan hutan.
Ketentuan tersebut mengatur penertiban terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lainnya di kawasan hutan produksi, termasuk pihak yang memiliki perizinan berusaha tetapi tidak memenuhi persyaratan dasar maupun persyaratan lainnya, serta pihak yang tidak dilengkapi salah satu komponen perizinan berusaha.
PT Mutiara Naga Indonesia menilai penerapan ketentuan tersebut harus disertai klasifikasi dan verifikasi yang jelas agar tidak menimbulkan perlakuan yang sama terhadap badan usaha dengan kondisi legalitas yang berbeda.
"Kami menganggap Perpres tersebut tidak berlandaskan keadilan apabila tidak ada klasifikasi yang jelas, mana badan usaha yang menyalahi aturan, mana yang memiliki perizinan dasar, dan mana yang sama sekali tidak memiliki perizinan," ujar C. Christmanto Anak Ampun, SH., MH., mewakili tim kuasa hukum kepada awak media.
Klaim Memiliki Dasar Perizinan
Dalam konferensi pers tersebut, PT Mutiara Naga Indonesia menyatakan telah mengelola lahan perkebunan kelapa sawit dengan luas kurang lebih 1.500 hektare.
Perusahaan mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan lahan, di antaranya Izin Prinsip dari Bupati Bengkalis pada 2017, SKGR/SKT, dokumen jual beli dengan masyarakat, serta dokumen permohonan rujukan perizinan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, perusahaan menyatakan telah melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada UPT PBB-P2 Bapenda Kabupaten Bengkalis serta kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk PPN atas penjualan Tandan Buah Segar (TBS).
Atas dasar sejumlah dokumen dan kewajiban yang diklaim telah dipenuhi tersebut, pihak perusahaan mempertanyakan tindakan penguasaan kembali lahan yang menurut mereka dilakukan tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh status dokumen, riwayat pengelolaan, serta investasi yang telah dikeluarkan.
"PT Mutiara Naga Indonesia memiliki alas dasar hukum yang sah yang dapat kami buktikan atas tanah tersebut," kata pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan huruf b Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang antara lain merujuk pada ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
Menurut mereka, ketentuan tersebut semestinya menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah administratif maupun mekanisme penerimaan negara bukan pajak di bidang kehutanan.
Karena itu, pihak perusahaan meminta agar implementasi kebijakan penertiban tidak dilakukan secara seragam, melainkan melalui pemeriksaan terhadap status hukum, dokumen, perizinan, serta kondisi masing-masing badan usaha.
Soroti Penunjukan KSO oleh PT Agrinas Palma Nusantara
Selain mempertanyakan penerapan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, PT Mutiara Naga Indonesia juga menyoroti tindakan PT Agrinas Palma Nusantara yang disebut telah mengambil alih pengelolaan lahan yang selama ini dikelola perusahaan.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak MNI menyebut PT Agrinas Palma Nusantara menunjuk PT Permata Kencana Utama sebagai Kerja Sama Operasional (KSO) untuk melakukan pengelolaan di lokasi tersebut.
Penunjukan itu disebut tertuang dalam Surat Nomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026.
PT Mutiara Naga Indonesia mempertanyakan dasar kewenangan serta prosedur penunjukan KSO tersebut. Mereka juga mengaitkan penunjukan dengan ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa dalam kondisi tertentu.
Menurut pihak perusahaan, apabila mekanisme tersebut masuk dalam kategori pengadaan dalam keadaan tertentu atau darurat, maka harus terdapat dasar hukum dan prosedur yang jelas.
"Penggunaan dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam keadaan tertentu harus negara dalam kondisi darurat. Nah, saat ini Agrinas berkamuflase melakukan penunjukan KSO tersebut seolah-olah dalam keadaan tertentu. Itu saja sudah menyalahi aturan. Seharusnya dia harus tunduk pada LKPP, tetapi tidak dilakukan," tegas C. Christmanto Anak Ampun.
MNI juga mempertanyakan Memorandum Nomor 64/AST/DOP/APN/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang disebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya surat penugasan kepada PT Permata Kencana Utama.
Menurut kuasa hukum, memorandum internal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengambil alih pengelolaan lahan tanpa memperhatikan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Persoalkan Peristiwa 27 dan 29 Juli 2026
Persoalan kemudian disebut semakin memanas setelah terjadi peristiwa pada 27 dan 29 Juli 2026.
Menurut keterangan PT Mutiara Naga Indonesia, peristiwa tersebut melibatkan PT Permata Kencana Utama bersama PT Agrinas Palma Nusantara.
Pihak MNI menyebut tindakan yang terjadi di lapangan berlangsung secara arogan dan dinilai berpotensi membahayakan serta mengganggu keamanan masyarakat maupun karyawan perusahaan.
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan keterangan dan versi PT Mutiara Naga Indonesia yang masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
MNI juga menyoroti Surat Edaran Agrinas Palma Nusantara Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026 tentang Penghentian Sementara (Stop and Take Down) seluruh SPK/KSO Lokal dan penataan ulang mekanisme kerja sama perusahaan tertanggal 8 Juni 2026.
Menurut pihak MNI, keberadaan surat edaran tersebut perlu dikaji lebih lanjut, khususnya apabila dikaitkan dengan penunjukan KSO yang kemudian dilakukan di lapangan.
Pertanyakan Sosok yang Disebut Mengaku Direktur
Polemik lainnya muncul terkait sebuah surat kesepakatan tertanggal 31 Juli 2026.
Menurut keterangan PT Mutiara Naga Indonesia, dalam surat tersebut tercantum seseorang bernama Muflihun yang disebut mengaku sebagai Direktur PT Permata Kencana Utama.
Pihak MNI kemudian mempertanyakan kapasitas dan kewenangan yang bersangkutan dalam menandatangani atau mencantumkan jabatan tersebut.
MNI menyatakan berdasarkan informasi yang mereka miliki, Direktur PT Permata Kencana Utama adalah Muhammad Lega.
"Pertanyaannya, siapa sebenarnya Muflihun?" ujar pihak PT Mutiara Naga Indonesia.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi baru dalam pengelolaan lahan dan hubungan antarpihak.
Minta Pemerintah Berikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
PT Mutiara Naga Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak upaya pemerintah dalam melakukan penertiban kawasan hutan sepanjang proses tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, transparan, proporsional, dan memperhatikan status masing-masing badan usaha.
Perusahaan meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap legalitas, riwayat penguasaan lahan, dokumen perizinan, kewajiban perpajakan, serta investasi yang telah dikeluarkan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
MNI juga meminta adanya perlindungan hukum terhadap kerugian yang mereka klaim timbul akibat pengambilalihan pengelolaan lahan tersebut.
"PT Mutiara Naga Indonesia sudah banyak menimbulkan kerugian dan kami juga sudah mengeluarkan biaya yang besar sejak pertama kali mengelola lahan sawit seluas kurang lebih 1.500 hektare tersebut," demikian disampaikan kuasa hukum.
Menurut mereka, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan investasi, kepentingan masyarakat yang terlibat dalam penguasaan lahan, serta tata kelola kebijakan penertiban kawasan hutan.
Karena itu, PT Mutiara Naga Indonesia menyatakan akan terus menempuh langkah hukum untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan serta dasar hukum pengambilalihan pengelolaan.
Pihak perusahaan berharap pemerintah dapat turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Perlu Klarifikasi Semua Pihak
Hingga berita ini disusun, sejumlah tudingan terkait pelaksanaan penertiban kawasan hutan, penunjukan KSO, tindakan di lapangan, serta persoalan administrasi sebagaimana disampaikan PT Mutiara Naga Indonesia masih merupakan klaim dari pihak perusahaan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi dan penjelasan dari PT Agrinas Palma Nusantara, PT Permata Kencana Utama, serta instansi pemerintah terkait tetap diperlukan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara tersebut.***(Rls)



Tulis Komentar