Delyuzar Kecam Perbuatan Swalayan Besta Jaya

Di Baca : 6658 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Perbuatan pengelola supermarket Besta Jaya Jalan Hasanuddin (Ex Jl. Ombak) Kota Dumai yang menyepelekan teguran BPOM terkait penjualan sejumlah produk larangan beberapa waktu lalu menuai kecaman dari berbagai sumber. Kecaman tersebut datang dari salah seorang tokoh pemuda Kota Dumai, Delyuzar Syamsi yang saat ini berdomisili di Ibu Kota Jakarta. Dalam pesan singkatnya, saat dikonfirmasi Kabarheadline.com, Kamis 08/06 mengatakan, toko-toko yang ada di Kota Dumai perlu mendapat pengawasan dari berbagai pihak seperti BPOM, YLKI, dan masyarakat langsung secara berkala, terutama jelang Ramadhan dan Idul Fitri. Hal tersebut, lanjutnya karena ada oknum pengusaha yang lemah kontrol internalnya terhadap masa kadaluarsa produk yang dijual, sehingga bisa berisiko terhadap konsumen. Masih menurutnya, jika dari hasil temuan tersebut karena kelalaian atau bahkan adanya motif kesengajaan, maka mereka wajib dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga pasal kejahatan yang berakibat penutupan usaha dan ganti rugi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu. "Sanksi wajib ditegakkan sesuai tingkat kesalahan agar menimbulkan efek jera, apalagi risiko makanan dan minuman atau prosuk yang kadaluarga bisa menjadi menimbulkan efek samping atau jangka panjang yang mematikan," pungkas Delyuzar. Tokoh pemuda yang peduli terhadap masyarakat ini, juga menjelaskan Undang-Undang (UU) yang mengatur persoalan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1999, yang menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen): a. perampasan barang tertentu b. pengumuman keputusan hakim c. pembayaran ganti rugi d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; e. kewajiban penarikan barang dari peredaran atau f. pencabutan izin usaha. " Untuk itu, pengusaha jangan lengah dan bermain-main dengan kegiatan usahanya karena bisa merugikan konsumen dan bisnisnya. Jika ada swalayan yang seperti itu tapi masih tetap buka siap2 menghadapi sanksi sosial berupa pemboikotan yang infonya bisa diviralkan lewat media sosial." tutup Delyuzar dengan nada tegas. ***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar