DPMPTSP Beri Surat Teguran Ke dua, Alfamart di Dumai Tidak Kantongi Izin Terancam Ditutup

Di Baca : 7678 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) -  Dinas DPMPTSP beserta Satpol PP Dumai mendatangi Alfamart dan Indomaret guna melihat izin-izin toko modern ini, sebab surat teguran yang pertama diduga para pengusaha toko modern ini belum memenuhi atas apa yang di inginkan ke dua instansi ini, dan kini para pengusaha toko modern Alfamart dan Indomaret kembali mendapat surat peringatan kedua. Sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai Said Effendi sudah memberi stetmen kepada sejumlah awak media, akan menutup toko modern yang tak kantongi izin. "Kita memberi peringatan selama tujuh hari kedepan untuk para pengusaha toko modern melengkapi izin, jika mereka tak mengindahkan peringatan kita yang kedua, maka akan menyusul peringatan ketiga untuk tindakan tegas dari pemerintah," kata Said dikonfirmasi via watshapp, Jumat 21/7/2017. Lanjut Said menjelaskan, ada satu toko modern merk Alfamart yang beroperasi di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, usaha ini terindikasi tak mengantongi izin usaha. Said secara tegas, bahwa Toko modern merk Alfamart di bumi ayu dikasih peringatan untuk segera tutup karena membuka usaha tidak berizin. " Upaya ini dilakukan, sebab para pengusaha toko modern ini tidak memberi PAD untuk Pemko Dumai, dikarenakan tak adanya izin" pungkas Said Effendi. Hasil dari razia tersebut diketahui sejumlah gerai terkemuka diduga belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sehingga tidak memberikan kontribusi ke daerah. Terkait hal ini instansi penegak Perda & Perwako, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dumai Bambang Wardoyo, sebelumnya pihaknya ada temuan usaha tidak melengkapi izin yaitu toko modern yang dimaksud. "Satpol PP hanya pengawas dan penegak peraturan daerah, selanjutnya kita berkoordinasi dengan instansi terkait agar aturan dapat diikuti semua pihak," kata Bambang. " Kita selaku Satpol PP Dumai siap mendukung Dinas DPMPTSP untuk menindak usaha-usaha yang tak mengantongi izin dan yang tidak mengikuti aturan Pemko Dumai" phngkas H.R.Bambang Wardoyo via watshappnya.*** (dd/chi)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar