Kejari Inhu Gencar Sosialisasi Program Hukum dan Narkoba di Sekolah

Di Baca : 6804 Kali
Pematang Reba (KabarHeadline.com) - Setelah menggelar sosialisasi hukum di SMPN 1 Sei Lala, kini giliran SDN 026 Pematang Reba yang disambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Senin (25/9/2017). Kedatangan rombongan Kejari Inhu yang dipimpin Kasi Intelijen Nugroho Wisnu Pujoyono SH itu, bertujuan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum terhadap para siswa/i. Tidak hanya pelajar, penyuluhan hukum melalui program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) tersebut juga diikuti oleh kepala sekolah, para majelis guru dan TU di sekolah itu. Sebelum menyampaikan program JMS, pengenalan institusi Kejaksaan, pencegahan Narkoba dan perlindungan anak, Kasi Intelijen Kejari Inhu juga dinobatkan sebagai pembina upacara Senin, yang digelar di lapangan tengah sekolah tersebut. Dalam paparannya, Nugroho mengatakan bahwa program sosialisasi ini untuk mengurangi dampak dari kenakalan remaja yang selama ini dikhawatirkan, maka perlu dilakukan acara masuk sekolah. Kegiatan ini merupakan solusi memberikan motivasi kepada pelajar agar selalu berpikir dan beraktivitas positif. "Ini adalah salah satu langkah positif untuk menambah wawasan terhadap remaja terutama pada bidang hukum. Kita juga sosialisasikan tentang Narkoba dan kenakalan remaja lainnya," ungkap Kajari Inhu Supardi SH MH melalui Kasi Intel Nugroho Wisnu Pujoyono SH kepada awak media, Selasa ( 26/9/2017). Pria yang juga dikenal ramah itu mengatakan, sosialisasi penyuluhan tentang hukum ini merupakan bagian agenda kerja dari Kajari Inhu yang berkaitan dengan dampak ilmu pengetahuan dan pengembangan remaja terkhusus siswa/i disekolah itu. "Melalui kegiatan ini sangat diharapkan remaja maupun siswa dapat meningkatkan prestasi sekolah serta dapat mengurangi angka kenakalan remaja. Kita juga tetap terus memberikan kesempatan kepada sekolah-sekolah lain untuk kami (Jaksa,red) bisa melakukan program JMS ini," papar Nugroho. Selain silaturahmi, program JMS ini bertujuan untuk memberikan pencerahan hukum terhadap para pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa. Kegiatan JMS ini merupakan agenda rutin Kejari Inhu atas instruksi Kejagung RI. Dengan adanya program JMS, diharapkan para pelajar paham tentang apa itu institusi kejaksaan, pencegahan narkoba dan uu perlindungan anak, tuturnya. "Pada kegiatan ini, kita lebih menekankan tentang bahaya narkoba bagi para pelajar, apa lagi belakangan ini maraknya peredaran pil PCC dan flaka serta permen yang mengndung narkoba ditingkat anak-anak dan pelajar," terangnya. Begitu juga dengan uu perlindungan anak. Dua hal ini merupakan PR besar semua pihak, baik itu pihak sekolah maupun orangtua pelajar itu sendiri. "Melalui program ini, kita menghimbau terhadap para pelajar untuk berhati-hati dengan hal-hal yang mencurigakan, terutama bahan makanan yang bisa saja berbahan narkoba," tutup Nugroho singkat.*** (rdk/hrc)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar