Tidak Terima Dengan Kebijakan, Kantor KSOP Dumai di Serang

Di Baca : 6687 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Pada Hari Senin (05/05) Kemarin, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Dumai diwarnai dengan kericuhan. Dimana Seorang pria yang bernama Yulius memaksa ingin bertemu dengan Kepala KSOP Kota Dumai, Jonggung Sitaurus. Karna Pria yang merupakan agen pelayaran itu tidak terima dengan kebijakan Jonggung yang melarang aktivitas pengisian bahan bakar minyak dengan tanki ke Kapal di Pelabuhan Pelindo Kota Dumai. Yulius bahkan sempat berteriak memanggil nama Jonggung, namun kendati berada didalam ruangan, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Penjaga dan keamanan Laut Dirjen Kemenhubla RI ini tidak keluar. Yulius bersama teman-temannya sempat menerobos masuk kekantor pelayanan pelabuhan tersebut. “Selama ini tidak ada masalah, jadi aturan yang mana mereka gunakan,” ujar Yulius kepada wartawan. Pria yang juga berprofresi sebagai pengacara ini mengatakan memang berdasarkan pasal 216 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayanan, KSOP punya hak untuk melakukan pengawasan, tapi bukan pelarangan. “Yang ada, telegram yang dibuat Jonggung ketika menjabat sebagai Direktur Penjagaan dan Keamanan Laut Kemenhubla, tapi dasarnya tidak jelas,” sebutnya. Dikatakannya, pihaknya akan melakukan langkah hukum untuk membatalkan edaran yang ada tersebut. “Satu lagi, kami sudah dilarang beraktivitas sejak pekan lalu, namun edaran baru keluar hari ini (kemarin,red),”sebutnya. Sementara itu, Kepala KSOP Dumai Jonggung Sitaurus pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke kapal-kapal di Pelabuhan Dumai. ”Rujukan kita yakni UU nomor 17 tahun 2008 pasal 90, 94, 216, dan 416, selain itu juga permen ESDM nomor 16/2011 serta Telegram Dirjen Kemenhubla tentang larangan kegiatan pengisian bahan bakar minyak ke kapal-kapal dengan mobil tangki di dermaga,” tuturnya. Dalam surat edaran tersebut di jelaskan poin mengenai penghentian pengisian bahan bakar minyak ke kapal-kapal melalui tangki. Selain itu juga disebutkan pengisian bahan bakar minyak ke kapal hanya dapat dilakukan Badan Usaha yang memiliki surat keterangan penyalur dari Kementerian ESDM dan beberapa poin lainnya. ”Ini menimbang aspek keselamatan dan keamanan, karena jika diizinkan saat terjadi sesuatu seperti kebakaran dan pencemaran siapa yang bertanggung jawab,”tuturnya.*** Penulis : Ricky Sumber : Trajunews.com


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar