Tim Satpol PP Kota Dumai Lakukan Pengawasan Jam Oprasional Terhadap Pengusaha Gelper dan Karaoke

Di Baca : 6824 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Tim Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai kembali melakukan pengawasan jam oprasional terhadap pengusaha Gelanggang Permainan (Gelper) dan Karaoke yang berada di pinggir jalan raya Kota Dumai. Dari Pantauan awak media, Kali ini, Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai melakukan pengawasan di tempat permainan Gelper yang berada dijalan P.Diponegoro (Jln.Sukajadi) seperti Qun Fun Station, Heppy Zone, dan juga di jalan A.Yani (Jln. Tegalega) Seperti Speak. Tidak sampai situ saja, Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai juga melakukan pengawasan di tempat karaoke yang berada di jalan Hasanudin di kawasan Blok M (Popaye). Seiring berjalan nya waktu, Tim satpol pp kota dumai mendapatkan informasi dari laporan masyarakat di jalan semangka, dimana laporan warga tersebut terkait Kos kosan dan usaha karaoke cempaka yang sudah meresahkan masyarakat setempat. Tidak tinggal diam, Tim satpol PP kota dumai pun mendatangi lokasi tersebut. Dari pantauan, Tim satpol PP pun mendatangi salah satu usaha karaoke yang berada di jalan semangka kelurahan rimba sekampung kecamatan dumai kota, dimana karaoke cempaka tersebut diduga izin yang di miliki tidak sesuai domisili. " Iya, dari hasil pemeriksaan kita, usaha karaoke yang berada di jalan semangka izin nya kita tahan, karna izin yang di miliki oleh pengusaha karaoke cempaka tersebut tidak sesuai domisilinya," Kata Bambang wardoyo kepada media ini. Setelah pemeriksaan karaoke cempaka tersebut, tim satpol pp bersama lurah Rimba sekampung, Camat Dumai Kota dan Kapolsek Dumai kota juga melakukan pemeriksaan terhadap kos-kosan tersebut, Dimana kos kosan itu telah membuat warga curiga terhadap usaha itu. Setelah Tim gabungan (Satpol PP, Polsek Dumai Kota, Lurah Rimba Sekampung, Camat Dumai Kota) mendatangi pemilik kos-kosan, di duga pemilik kos kosan tersebut tidak memiliki izin, dengan hal itu, dari pihak polsek dumai kota melalui kasat reskim melakukan pemanggilan terhadap usaha tersebut, agar untuk di minta keterangan. Dijelaskan Bambang, Pengawasan ini dilakukan untuk mengingatkan kepada pengusaha gelper dan karaoke terkait Jam oprasional yang telah di tetapkan pemerintah kota dumai. Pengawasan itu dilaksanakan pada Sabtu (19/8/18) sekitar pukul 22.00 wib hingga dini hari. Kasat Pol PP Kota dumai, R.Bambang Wardoyo. SH mengatakan hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap pengusaha yang membandel terkait jam oprasional nya. " Hari ini, Tim kita hanya melakukan pengawasan jam oprasional saja, agar pengusaha gelper dan karaoke yang berada dikota dumai agar bisa mematuhi aturan yang berlaku, " kata Kasat Pol PP Kota Dumai,R. Bambang Wardoyo SH. Tambahnya, Kepala Satuan Pamong Praja kota dumai, R.Bambang Wardoyo SH juga menjelaskan, kegiatan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada seluruh pengusaha atau pemilik usaha karaoke dan gelper agar tidak melakukan pelanggaran terkait jam oprasional yangvtelah di tetapkan di perda, apabila hal ini di langgar oleh pihak pengusaha tau pemilik usaha tersebut tim satpol PP kota dumai akan langsung melakukan teguran serta penyegelan. " Pengawasan ini kami laksanakan untuk mempringatin bagi pengusaha gelper dan karaoke terkait jam oprasional, apabila masih membandel kita akan tegur dan melakukan penyegelan, Karna satpol pp dumai akan terus melakukan pengawasan terhadap pengusaha karaoke dan gelper, " pungkasnya.***(rdk)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar