Diduga KPK Pandang Bulu Terhadap Penanganan Kasus Korupsi Sekda Dumai

Di Baca : 6736 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan status tersangka terhadap Mantan Kapala Dinas PU Kabupaten Bengkalis yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai H.M.Nasir, atas dugaan kasus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015 lalu.Sabtu (27/10/2018). Dimana dari pantauan beberapa sejumlah awak media di kota Dumai sang tersangka H.M.Nasir yang ditetapkan oleh lembaga KPK itu masih terus menjalankan aktifitas seperti biasanya, Hal ini menjadi suatu pertanyaan besar dikalangan masyarakat kota dumai. Horland Thomas Sianturi.SH salah seorang aktifis kota dumai melihat dan mendengar dalam kasus ini menjadi pertanyaan besar bagi diri nya. Hotland Thomas Sianturi SH Mengatakan, Masalah penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Lembaga KPK pada tahun lalu, persoalan tersebut apakah sudah ditingkatkan lagi kepada penuntut umum agar segera sampai kemeja hijau atau sudah di SPPP (SP3) kan terkait status penetapan tersangka oleh kpk terhadap H.M.Nasir. ” Kenapa tidak dilakukan penahanan, sedangkan ancaman nya sudah jelas berdasarkan KUHP, Dimana ancaman untuk tersangka maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 2 ayat (1) undang – undang Tipikor, “ujarnya kepada sejumlah awak media. Dijelaskan Hotland, Dimana sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP dijelaskan perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti yang cukup, 1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, 2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti 3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana. Dan pasal 21 ayat 4 KUHAP menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan terhadap tersangka korupsi yakni sekda dumai M.Nasir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kenapa sampai hari tidak dilakukan penahanan. " Ada Apa Dengan Lembaga Indentpendet yaitu KPK,"Tanya Hotland kepada Media ini. Tambahnya, Berdasarkan tindak pidana H.M.Nasir yang sudah jelas sesuai aturan yang berlaku ancama pidananya adalah maksimal 20 tahun penjara. dan tersangka tersebut dilihat dari sorotan masyarakat masih aktif di lingkungan pemerintahan kota dumai yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai H.M.Nasir. ” Kami berharap kepada lembaga indenpended yaitu KPK yang telah menyelamatkan uang negara dari para koruptor yang nakal agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka yaitu H.M.Nasir.” Harapnya. ” Dan kami juga memberikan apresiasi kepada KPK dalam menjalankan tugas untuk membrantas korupsi di indonesia khususnya di bumi lancang kuning ini,”Tutupnya. Setelah pemberitaan ini di naikkan, Selanjutnya Sejumlah awak media yang ada di kota dumai yang terdiri dari media kabarheadline.com, Strategi.co.id SuaraLira.com, akan mengkonfirmasi kepada lembaga KPK terhadap penetapan tersangka H.M.Nasir.***(Tim)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar