Dari Hasil Kesepakatan, UMK Rohil 2019 Naik Jadi Rp 2,7 Juta

Di Baca : 6532 Kali
BAGANSIAPIAPI (KabarHeadline.com) - Dari hasil kesepakatan yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan yang tergabung dari berbagai elemen, maka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2019 mengalami kenaikan 8,03 persen. "Kita sudah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan yang dihadiri langsung oleh Pak Sekda untuk penetapan UMK Rohil," kata Kadisnaker Rohil Muzakkar AMp melalui Kabid Industrial, Juni Rahmat, Rabu (7/11/2018). Perhitungan penetapan besarnya UMK tersebut lanjutnya, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dan perlu pembahasan lebih terperinci soal upah tersebut. Selain itu, adanya surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa persentase kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen. "Persentase dihitung berdasarkan jumlah dari inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen," sebutnya. Dengan adanya kenaikan sebesar 8,03 persen, maka Upah Minimum Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 adalah Rp 2.707.384,96, dan mengalami kenaikan sebesar Rp 201.243,28 dari tahun 2018 sebesar Rp 2.506.141,78. Juni juga menambahkan, UMK yang sudah dibahas dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan disampaikan kepada Bupati Rohil yang selanjutnya dari Bupati Rohil akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. "Setelah itu akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Riau paling lambat 40 hari sebelum akhir tahun berjalan," pungkasnya.*** Sumber : HalloRiau.com Editor : Ricky


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar