Skandal Hukum Pemerintahan Zul As-Eko Suharjo

Di Baca : 8769 Kali
DUMAI (KabarHeadline.com) - Menciptakan Pemerintahan yang bersih kerap kita dengar pada setiap kampanye Kepala Daerah di seluruh pelosok negeri ini.Janji politik yang didengungkan para calon pemimpin ini menjadi daya tarik dan refrensi bagi pemilih kemana suara mereka akan diarahkan pada saat berada dalam kotak suaea Lima menit dalam kotak suara akan menentukan nasib negeri selama lima tahun kedepan.Pemimpin yang bersih dari segala praktek korupsi,kolusi,nepotisme menjadi kerindua n tersendiri bagi segenap rakyat di seluruh negeri ini. Semangat reformasi menjadi pondasi agarkerinduan tersebut menjadi nyata bukan hanya sebatas mimpi belaka. Kilas balik kebelakang, tiga tahun lalu janji politik ini tercetus oleh Zul As-Eko saat bertarung pada Pemilukada Dumai di penghujung tahun 2015. Kenyataannya, setelah mereka dilantik pada februari tahun lalu timbul keraguan bagi masyarakat Dumai yang rindu akan terciptanya Pemerintahan bersih selama kurun waktu lima tahun kedepan. Pertama adalah dengan santernya isu tentang sosok seorang Sekretaris Daerah yang akan membantu tugas Kepala daerah. Nama Muhammad Nasir yang pada saat itu masih menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis muncul ke permukaan publik.Walau hanya sebatas isu pada kala itu, namun kebenaran berita tersbut mendekati kenyataan. Pasalnya tak lama Zul As dilantik sebagai walikota Dumai, Nasir telah tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN )di lingkungan Pemko Dumai. Sempat ada penolakan dari sebagian masyarakat terhadap sosok Nasir, hal ini dikarenakan mantan Kadis PUPR Bengkalis tersebut lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek jalan di Rupat Bengkalis. Namun sayang Zul As tak bergeming, Dirinya tetap melantik Nasir sebagai Sekda setahun setelah dirinya resmi menjabat sebagai Walikota. "Tuli hati dan Buta hati" ini kesan yang tergambar dari seorang Wali kota Dumai pada saat itu.Suara dan keinginan rakyat tidak lagi menjadi suara "tuhan" yang bakal.menentukan nasib ini lima tahun kedepan. Kedua,Kebijakan menentukan salah seorang direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dumai Berseri, Syahrani. Sebelum Syahrani dilantik dirinya tersandung persoalan hukum dalam kasus pengelapan jabatan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Kembali Zul As tak bergeming, dengan tetap melantik Syahrani sebagai direktur operasional Dumai berseri yang bergerak dalam sektor bisnis pelabuhan. Dua kejadian ini sempat menimbulkan pertanyaan benarkah Zul As senang dengan pejabat yang terlibat masalah hukum? Kasus ketiga yang membuat masyarakat Dumai sedikit terkejut adalah "nyanyian" Yahya Purnomo , Salah seorang ASN di kementerian Keuangan RI. Kasus Dana Alokasi Khusus tahun 2016 dan 2017 yang menjadi persoalannya , Yahya Purnomo didakwa menerima suap dari Walikota Dumai Zul As melalui Marjoko pada.saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda kota Dumai. Seperti diketahui saat ini Yahya Purnomo dalam tahanan KPK, kasusnya tengah dalam proses hukum. Jika "nyanyian " Yahya dapat dibuktikan pada fakta persidangan tentu saja akan menambah daftar pejabat Dumai yang terlibat kasus hukum.Walau Nasir yang saat ini ditahan KPK bukan murni perbuatan saat menjadi pejabat di Dumai. Menyikapi tiga kasus diatas dan mengingat janji politik akan menciptakan pemerintahan yang bersih dari segala bentuk kejahatan korupsi di lingkungan Pemko Dumai membuat kita bertanya, mungkinkah niat suci tersebut bakal terwujud? Bagaimana mungkin seorang pejabat yang terlibat kasus hukum korupsi akan mampu menciptakan Pemerintahan yang bersih seperti yang diinginkan masyarakat? Jawabannya tentu ada pada diri kita masing masing.*** Penulis : AFRAN ARSAN.SE Wartawan Senior


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar