Benarkah Mafia CPO Ilegal Dapat "Lampu Hijau" Tak Tersentuh Hukum

Di Baca : 6818 Kali
DUMAI (Kabarheadline.com) - Maraknya bisnis penampungan Crude Palm Oil (CPO) terlihat di sejumlah titik lokasi Kota Dumai. Menjamurnya bisnis illegal ini disebabkan besarnya perolehan omset keuntungan bagi pengusaha dan terhindar dari pajak usaha serta restribusi daerah. Dilhat sekilas dari usaha yang mereka jalankan, memang tidak ada yang salah, sejumlah mobil tanki pengangkut CPO pada jam tertentu memasuki wilayah gudang penampungan. Terlihat beberapa orang pekerja gudang membawa ember atau entah apalah nama nya menuju tanki yang telah parkir. Kemudian pekerja tersebut membuka kran tanki, setelah ember penampung terisi penuh terjadilah transaksi jual beli dan selanjutnya mobil tanki tersebut berlalu menuju salah satu perusahaan CPO yang ada di Kota Dumai. Pertanyaan nya, siapa pemilik CPO sesungguhnya, kenapa usaha illegal yang terkesan merugikan pihak lain justru bebas menjalankan usahanya tanpa tersentuh hukum. Firman Subagyo, Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI pernah mengatakan jika bisnis illegal tersebut merugikan negara dan pihak perusahaan, pihaknya akan membentuk regulasi baru terkait perlindungan distribusi CPO dari praktek illegal, serta akan membicarakan masalah ini dengan Dewan Sawit Nasional. "Kencing CPO" marak terjadi di Riau kami tengah membentuk regulasi baru tata niaga sawit yang salah satu tujuannya melindungi CPO dari praktek illegal," ujarnya kepada wartawan bebarapa waktu lalu (Bidik Kasus.com). Namun sejauh mana program regulasi berjalan efektif hingga saat ini kita belum mengetahui nya secara pasti, dan mungkin ini baru sebatas wacana jika melihat semakin maraknya penampungan illegal tumbuh seperti jamur. Jika pernyataan wakil rakyat, Firman Subagyo kita cermati lebih mendalam, tentu saja apa yang dilakukan para penampung illegal bisa masuk kedalam ranah hukum, karena sudah merugikan negara dan pihak lain. Ada isu yang menyebutkan, pengusaha melakukan sejumlah setoran kepada pihak terkait dengan tujuan usaha mereka berjalan aman. Praktek illegal ini dilakukan secara sistematis ibarat lingkaran setan hingga luput dari kejaran hukum.*** Penulis : Afran Arsan.SE Ket : Ilustrasi


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar