Sesuai Surat Edaran Walikota Dumai, PNS dan TKPK Dumai Dilarang Mudik dan Bepergian Keluar Daerah

Di Baca : 18976 Kali
Ket Foto : Ilustrasi

DUMAI (KHC) - Walikota Dumai, Zulkifli As mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi PNS dan TKPK di Kota Dumai. Hal tersebut merupakan dari upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Surat edaran yang dikeluarkan di Dumai, 06 April 2020 dengan nomor 848/736/BKPSDM-P2KP tersebut ditujukan kepada seluruh kepada perangkan daerah di Kota Dumai.

Adapun point yang terdapat dalam edaran tersebut diantaranya;

1.Perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona (COVID-19) berlaku selama 91 hari. Terhitung sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

2. Untuk menjegah dan meminimalisir penyebaran covid-19 akibat mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke tempat lainnya, diminta PNS dan TKPK serta keluarga tidak melakukan kegiatan keluar daerah dan/atau mudik selama berlakunya status keadaan darurat bencana wabah corona tersebut.

3. Agar PNS dan TKPK dapat berpartisipasi dalam mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggal, untuk;
a. Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya idul fitri 1441 hijriyah atau mudik lainnya.
b. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu.
c. Membantu meringankan beban warga yang lebih membutuhkan di sekitar tempat  tinggal.
d. Menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat, dan
e. Menyampaikan informasi yang posotif kepada masyarakat terkait pencegahan covid-19.

4. Bagi PNS dan TKPK yang melanggar ketentuan pada angka 2 (dua), Kepala perangkat daerah agar melakukan pemberian sanksi atau menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5. menyampaikan maksud surat ini kepada seluruh PNS dan TKPK di lingkungan kerja saudara.

Demikian edaran yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh Walikota Dumai, Zulkifli As. dimana ditembuskan kepada Men PAN-RB, Gubri, BKN dan Ketua DPRD.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar