Polresta Pekanbaru dan Kuasa Hukum Saling Jawab Jinawab Dalam Praperadilan di PN Pekanbaru

Di Baca : 14532 Kali

PEKANBARU (KHC) - Setelah sebelumnya kuasa hukum tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika (Akhmad Mauluddin) ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan tersangka oleh Satuan Narkotika Polresta Pekanbaru yang diduga tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti, persidangan kemudian dilanjutkan pada tahap jawab jiwanan pemohon dan termohon.

Dalam jawaban yang diajukan Polresta Pekanbaru pada hari Selasa (16/06) dihadapan persidangan dengan Hakim Tunggal Mangapul,SH,MH dijelaskan pada dasarnya proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan KUHAP sehingga upaya tersebut diberikan oleh Polresta Pekanbaru kepada Pemohon Akhmad Mauluddin.

“Termohon Polresta Pekanbaru menyangkal dan membantah seluruh dalil-dalil Pemohon Akhmad Mauluddin,” urai kuasa hukum Polresta Pekanbaru dalam jawaban yang disampaikan Dr. Rudi Pardede. 

Pada pokoknya, ujar Dr. Rudi Pardede dalam jawaban bahwa seluruh proses telah benar dan berdasarkan hukum dan penetapan tersangka Pemohon dilakukan oleh Termohon dengan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

Pada sidang Rabu (17/06), kuasa hukum Akhmad Mauluddin membantah keseluruhan dalil jawaban yang disampaikan Polresta Pekanbaru pada sidang sebelumnya.

“Kami kuasa hukum Akhmad Mauluddin tidak sependapay atas jawaban Termohon Polresta Pekanbaru dalam jawabannya,” ungkap Noor Aufa,SH, CLA yang didampingi Alkhoviz Syukri, Rori Fernandes dan Try Alda Putra.

Dalam replik yang dihadirkan di persidangan, Noor Aufa menguraikan jelas dan tegas Polresta Pekanbaru selaku Termohon telah membenarkan penetapan tersangka pada diri Akhmad Mauluddin hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi belaka dan seharusnya atas Akhmad Mauluddin tidak bisa dijadikan sebagai tersangka karena untuk mentersangkakan seseorang harus dengan minimal 2 (dua) alat bukti.

“Jelas sekali, Polresta telah mengakui hanya memiliki satu alat bukti saksi saja dan tidak ada alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Aufa yang juga Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia Provinsi Riau ini.

Sidang kemudian akan dilanjutkan pada hari Kamis (18/06) dengan agenda Duplik dari Polresta Pekanbaru dan pembuktian dari Pemohon serta Termohon.***(Rls)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar