3 Terdakwa PT PER Diputus Hakim Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Di Baca : 9822 Kali

PEKANBARU (KHC) - Klimaks persidangan dugaan perkara korupsi PT Permodalan Ekononi Rakyat (PER) akhirnya telah diputus Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Terdakwa Rahmiwati dengan pidana pokok berupa penjara selama 8 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.298.082.000,00 dan jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa Rahmiwati, Noor Aufa,SH,CLA dari Kantor Hukum NA_Lawyer telah pula mengajukan pembelaan yang pada intinya menyatakan Terdakwa Rahmiwati tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melalukan perbuatan pidana pada dakwaan primair dan subsidair dan meminta agar Terdakwa Rahmiwati dibebaskan dari tahanan.

Pada persidangan, Selasa (21/07), Majelis hakim yang dipimpin oleh Saut Maruli Tua Pasaribu,SH,MH akhirnya memutus Terdakwa Rahmiwati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi daam dakwaan primair melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Untuk itu, terhadap terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Selanjutnya kepada Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.298.082.000,00 dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini, Terdakwa Rahmiwati dan Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga menyatakan pikir-pikir.

Selain itu, kepada Terdakwa Irwan Saryono juga divonis hukuman penjara selama 4 Tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.   Demikian pula putusan atas Terdakwa Irfan Helmi yang dijatuhkan putusan penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kuruangan.***(Rls)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar