1 ASN PN Rohil Terpapar Covid-19, PN Rohil Hentikan Kegiatan PTSP Sementara
UJUNGTANJUNG (KHC) - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) untuk sementara memberlakukan penghentian kegiatan perkantoran dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Selama Sepekan, hal ini di sebabkan salah seorang Aparatur PN Rohil terkonfirmasi Positif Covid-19 setelah melakukan uji Sweb.
Demikian di Katakan Ketua PN Rohil Andry Simbolon SH MH, yang di konfirmasi melalui Juru bicara (Jubir) PN Rohil,Sondra Mukti Lambang Linuwih SH,MH,Selasa (8/9/2020) melalui Pesan Whatt Shappnya.
"Ya,selama sepekan kita memberlakukan pemberhentian kegiatan PTSP di PN Rohil,mulai hari ini Senin (08/09) sampai Senin Depan,Terkecuali untuk pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak selama masa pencegahan penyebaran Corona ( Covid 19 ). Contohnya, perpanjangan penahanan atau upaya hukum dan lain sebagainya,"Terangnya.
Sondra juga menjelaskan,keputusan pemberhentian PTSP ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor W.4U12I3803.a/OT.01.3/9/2020 tanggal 7 September 2020 yang didasarkan atas Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2020 tanggal 7 September 2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2020 tanggal 7 September 2020."Jelasnya.
"Keputusan ini,lanjut Sondra lagi,Dengan pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut adalah karena sebelumnya pada tanggal 3 September 2020 terhadap seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Rokan Hilir dilakukan Sweb Test, dan pada tanggal 7 September 2020 diperoleh hasil bahwa 1 (satu) orang Aparatur Pengadi|an Negeri Rokan Hilir terkonfirmasi Positif Covid-19 dan saat ini sudah dibawa ke RSUD dr. Pratomo Bagansiapiapi untuk dilakukan isolasi dan perawatan."Jelas Sondra lagi.
Sondra juga memaparkan langkah ini diambil dalam rangka pencegahan penularan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di PN Rohil namun selama berlakunya Surat Keputusan tersebut, persidangan secara Elektronik terhadap perkara Pidana hanya khusus terhadap perkara yang Terdakwanya sedang ditahan, dan penahanannya tidak dapat diperpanjang atau masa penahanannya akan berakhir."Paparnya.
"Sementara untuk Persidangan dan Mediasi Perkara Perdata ditiadakan dan akan ditetapkan jadwal sidang atau Mediasi Kembali, sedangkan Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ditutup, kecuali untuk pelayanan yang penting serta mendesak."Sambungnya.
Untuk itu,Sondra mengharapkan dukungan dan doa seluruh masyarakat Rohil agar dapat melewati keadaan ini sehingga pelayanan para pencari keadilan di Rohil dapat berjalan seperti biasa.
"Kami segenap Keluarga Besar PN Rohil memohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Rokan Hilir agar dapat melewati keadaan ini dengan baik, sehingga kedepannya kami tetap dapat memberikan pelayanan yang prima dan professional kepada seluruh masyarakat pencari keadilan,"Pungkas Sondra.***
Tulis Komentar